Mohon tunggu...
Rafael Kamajaya
Rafael Kamajaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

suka politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Good Governance pada Masa Pandemi Covid-19

20 Maret 2024   18:21 Diperbarui: 20 Maret 2024   18:21 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tata kelola pemerintahan yang baik adalah konsep yang mendasar bagi keberhasilan suatu negara dalam menjalankan urusan pemerintahannya. Konsep ini mencakup berbagai aspek, termasuk efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan, serta pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap sumber daya negara. Di bawah ini, saya akan membahas setiap aspek tersebut secara lebih rinci untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

A. Efisiensi: Efisiensi merujuk pada kemampuan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan mereka dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan yang bijaksana, penggunaan teknologi yang tepat, serta pengelolaan sumber daya manusia yang efektif. Pemerintahan yang efisien akan mampu menyediakan layanan-layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan biaya yang terjangkau dan hasil yang optimal.

B. Transparansi: Transparansi merujuk pada keterbukaan dan keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Hal ini meliputi akses yang mudah terhadap informasi publik, pengungkapan kebijakan dan keputusan pemerintah, serta partisipasi masyarakat dalam proses-proses politik. Pemerintahan yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan memahami tindakan-tindakan pemerintah, sehingga meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

C. Akuntabilitas: Akuntabilitas mengacu pada kewajiban pemerintah untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka kepada rakyat. Ini mencakup mekanisme kontrol dan pengawasan yang efektif, seperti audit independen, sistem peradilan yang bekerja dengan baik, serta media yang independen dan beragam. Pemerintahan yang akuntabel akan lebih mudah dipercaya oleh masyarakat dan akan lebih cenderung bertindak sesuai dengan kepentingan umum.

D. Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat adalah kunci bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Ini melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui pemilihan umum, konsultasi publik, maupun melalui mekanisme partisipasi yang lain. Partisipasi masyarakat memungkinkan pemerintah untuk memahami kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta memperkuat legitimasi dan keabsahan keputusan politik.

E. Keadilan: Keadilan merujuk pada perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang mereka. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, serta kebijakan yang memperhatikan kepentingan semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan. Pemerintahan yang adil akan menciptakan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan ekonomi negara.

F. Pengelolaan yang Bertanggung Jawab terhadap Sumber Daya: Pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap sumber daya mencakup kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi pada masa depan, termasuk pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hal ini juga mencakup pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta kebijakan yang memastikan distribusi yang adil dan efisien dari sumber daya tersebut.

G. Responsif: Responsif adalah salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ini mengacu pada kemampuan pemerintah untuk merespons dan menanggapi kebutuhan, aspirasi, serta masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat, efisien, dan efektif. Prinsip responsif ini mendorong pemerintah untuk menjadi lebih terbuka terhadap umpan balik dari masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan serta program yang diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam konteks prinsip responsif, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, penting bagi pemerintah untuk membangun mekanisme komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pertemuan langsung, forum daring, surat kabar, dan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, dan masalah yang dihadapi kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga perlu memiliki sistem pengumpulan data yang baik untuk memahami kebutuhan dan preferensi masyarakat secara lebih mendalam. Dengan memiliki informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, pemerintah dapat merancang kebijakan dan program yang responsif terhadap kebutuhan yang ada. Prinsip responsif juga mencakup kemampuan pemerintah untuk merespons krisis dan situasi darurat dengan cepat dan efisien. Ini membutuhkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai kemungkinan skenario yang mungkin terjadi, serta koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah dan stakeholder terkait. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, tetapi juga mencakup kepentingan semua lapisan masyarakat. Responsif dalam hal ini berarti memastikan bahwa kebijakan yang diimplementasikan tidak akan meningkatkan kesenjangan sosial atau mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih lemah. Selanjutnya, prinsip responsif juga melibatkan pengawasan dan evaluasi yang terus-menerus terhadap kebijakan dan program yang telah dilaksanakan. Dengan memonitor dampak kebijakan secara berkala, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitasnya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan umpan balik dari masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip responsif dalam tata kelola pemerintahan, diharapkan pemerintah dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan, aspirasi, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memperkuat legitimasi pemerintah, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan keinginan masyarakat secara keseluruhan.

Tata kelola pemerintahan yang baik memainkan peran yang krusial dalam pembangunan suatu negara. Ketika pemerintahan dijalankan dengan baik, negara dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memperkuat stabilitas politik. Sebaliknya, ketidakmampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat mengakibatkan ketidakstabilan, ketidakpuasan masyarakat, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara untuk berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan mereka, memperkuat institusi-institusi demokratis, dan memastikan bahwa kekuasaan publik digunakan untuk kepentingan umum.

Di era pandemi covid-19, semua pihak terus mendesak untuk implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) di segala sektor. Pemerintah Indonesia berusaha tanpa henti untuk mencapai good government governance mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, berbagai aspek terus ditingkatkan, termasuk melalui reformasi birokrasi. Sebagaimana diketahui, saat ini sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem yang memberikan otonomi kepada setiap daerah dalam menjalankan pemerintahan lokalnya, yang harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau yang dikenal dengan sistem desentralisasi seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang yang sama menjelaskan bahwa otonomi daerah meliputi hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Seiring dengan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, muncul pula tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan yang mereka jalankan.

  • Pengaturan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik)

Pada dasarnya, konsep tata kelola pemerintahan yang baik muncul setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Soesilo Bambang Yudhoyono, dan kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 15 Maret 2015. Secara umum, para pemangku kepentingan yang terlibat dalam suatu sistem pemerintahan meliputi tiga entitas, yaitu: pemerintah negara, masyarakat, dan sektor swasta, yang juga dikenal sebagai masyarakat sipil dan pasar. Sedangkan, area yang menjadi subjek dalam pengaturan termasuk berbagai aspek yang luas seperti penggunaan kekuasaan ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola urusan negara. Menurut dokumen kebijakan UNDP, subjek yang diatur dalam tata kelola pemerintahan juga mencakup proses, mekanisme, dan lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka serta menyelesaikan perbedaan di antara mereka. Salah satu aspek krusial dari tata kelola pemerintahan adalah pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, yang harus didasarkan pada konstitusi atau peraturan perundangan; dan salah satu prinsip utama dari pengaturan kekuasaan adalah untuk mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas, dan terbatas. Dalam suatu tata kelola yang baik, terdapat 2 prinsip utama, yaitu prinsip perspektif dan prinsip mekanisme formal. Prinsip mekanisme formal mencakup orientasi pada kepentingan masyarakat, perlindungan terhadap masyarakat yang rentan, penciptaan harmoni, kepemimpinan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sementara itu, dalam prinsip mekanisme formal, terdapat partisipasi, keadilan, kesetaraan hak, transparansi, supremasi hukum, dan akuntabilitas. Ada 2 hal penting dalam prinsip mekanisme formal, yaitu indikator aturan main dan pemberdayaan. Dalam mewujudkan tata kelola yang baik, kedua indikator tersebut harus dilakukan secara simultan. Perubahan aturan main yang mendukung dan mencakup kepentingan publik serta kelompok yang terpinggirkan harus disertai dengan pemberdayaan dari rakyat dan kelompok marjinal.

  • Pelaksanaan Good Governance Pada Masa Pandemi Covid-19:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun