Sementara negara lain seperti Kamboja sebesar 10%, Laos sebesar 10%, dan Vietnam menggunakan rencana sistem dua tingkat masing-masing sebesar 10% dan 5%. Malaysia kemudian menerapkan pajak barang dan jasa sebesar 6%.
Hal ini membuktikan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain, Pemerintah Indonesia mencekik masyarakatnya lewat pajak. Pemerintah tidak kreatif dalam mengakali sumber penerimaan negara.Â
Seharusnya pemerintah mengedepankan prinsip keberlanjutan, kesetaraan dan bagaimana fokus pada kelompok ekonomi rendah dan menengah. Kemudian perlu melakukan perhitungan yang cermat serta dampak jangka panjang dan pendek yang perlu dipertimbangkan.
Pemerintah Seharusnya Tarik Pajak Orang Kaya
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (Celios), meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.Â
Dia berpendapat pemerintah akan lebih baik memulai pajak kekayaan, pajak keuntungan tak terduga, dan menerapkan pajak karbon sebagai alternatif untuk menghapuskan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan, menaikkan tarif PPN bukanlah solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Jika ingin menaikkan tarif pajak, perluas target pajak daripada menaikkan tarif pajak.
Pajak kekayaan yang menargetkan orang kaya juga dapat Mengurangi kesenjangan kekayaan. Mengingat total aset 50 orang terkaya di Indonesia berjumlah US$162 miliar (setara Rp2,311 triliun) pada tahun 2022, pajak kekayaan dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan. Dengan tarif pajak 1% saja, pajak kekayaan 50 orang ini akan menyumbang Rp 23 triliun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H