Mohon tunggu...
Farrel Raditya Asyrofie
Farrel Raditya Asyrofie Mohon Tunggu... Freelancer - HI19

Mahasiswa Universitas Sriwijaya Jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Cyber Diplomacy pada Ancaman Keamanan Nasional di Indonesia

1 Desember 2021   18:11 Diperbarui: 1 Desember 2021   18:16 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Teknologi merupakan sebuah instrumen penting dalam kehidupan pada zaman sekarang , semua individu diwajibkan dapat mengoprasikan teknologi dan memahami teknologi , tidak dapat dipungkiri hal ini memang sudah dilakukan dikarenakan tuntutan global , teknologi merupakan sebuah peluang bagi semua individu maupun negara , dimudahkannya semua bentuk transfer data antar individu ke individu , dapat berinteraksi dan melihat muka satu sama lain tanpa harus bertemu  merupakan kemudahan yang didapat dari adanya kemajuan teknologi , adanya ruang siber yang digunakan hampir semua manusia di seluruh dunia menjadi sebuah kemudahan dan keajaiban yang sebelumnya tidak terfikirkan , namun tidak dapat dipungkiri teknologi terkhususnya ruang siber bisa menjadi senjata bagi pihak lain dengan intensi menguasai , hal ini merupakan rahasia umum bahwasanya ruang siber bukanlah ruang yang aman bagi kita untuk memberi aspirasi , mengobrol , bahkan ber aktifitas seperti biasanya .

Ruang siber merupakan sebuah ancaman serius bagi keamanan nasional sebuah negara bila tidak ditindak dengan tegas dan pintar , ruang siber bukanlah sebuah ancaman yang kita saat jaman dahulu dimana klasifikasi keamanan hanyalah yang bersifat fisik atau disebut ancaman keamanan tradisional , dunia sedang tidak mengalami perang yang mengakibatkan puluhan juta orang meninggal , dunia sedang dalam keadaan dimana ancaman tidak lagi memandang batas teritorial , sehingga hal ini dapat menyebabkan susahnya sebuah negaradalam  mengatasi masalah ini dikarenakan sedikitnya transparansi data yang masuk, dengan semakin bergantung nya setiap individu bahkan negara dalam menggunakan ruang siber ini dalam kepentingan apapun , hal ini makin memperluas ancaman keamanan nasional itu sendiri dalam ruang lingkup ancaman ruang siber.

Pada ruang lingkup siber sendiri dunia sedang dihadapkan pada dua pilihan yang didebatkan bagaimana pihak barat menganggap bahwasanya setiap individu harus mempunyai kebebasan dalam menggunakan ruang siber dan adanya transparansi lalu sebaliknya lawan depan dari negara barat menganggap bahwasanya ruang siber merupakan hal yang harus terkontrol dan diawasi oleh pemerintah agar tidak adanya hal yang tidak diinginkan dalam hal ini yaitu ancaman keamanan nasional.

Ancaman ruang siber merupakan hal nyata yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara maupun indvidu , dalam hal ini contohnya ialah infrastruktur, proses politik, dan privasi individu maupun kerugian dalam bentuk finansial dan harta , sehingga memang ancaman ini perlu ditindak ,dengan munculnya masalah , maka muncul Cyber Diplomacy yang bertujuan untuk membangun masyarakat siber internasional, dengan menjembatani antara kepentingan nasional negara dan dinamika masyarakat dunia sehingga dapat dikatakan bahwasanya tujuannya ialah menjaga perdamaian.

1. Ancaman Keamanan Infrastruktur dalam ruang siber

Ancaman ini berbentuk sebuah penyerangan yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non-negara , penyerangan ini menurut putra & punzalan bentuk yang paling umum dari penyerangan infrastruktur dalam ruang siber ialah Denial of Service Attack ( DDoS) yang dalam pengertiannya ialah sebuah serangan yang dilakukan pada sebuah host server sehingga efeknya ialah tidak adanya respon atau komunikasi dari komputer yang lain , dikarenakan server tersebut telah diambil alih oleh penyerang tersebut (Putra & Punzalan, 2013, hal. 270)

2. Ancaman terhadap adanya proses politik

Ancaman terhadap proses politik sendiri merupakan ancaman yang seharusnya paling dekat dengan negara demokrasi yang melakukan pemilihan , sehingga data hingga informasi dapat dibuat untuk menguntungkan salah satu pihak , sehingga hal ini termasuk kedalam ancaman proses politik.

3. Ancaman terhadap privasi individu

Setiap individu memiliki informasi pribadi yang seharusnya tidak sebar luaskan dan tidak digunakan sebagai kepentingan dari satu dan lain pihak , privasi individu merupakan hal yang penting bagi negara yang memberikan hak privasi kepada tiap individu , sehingga dengan adanya banyak kasus kebocoran data maupun data individu yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai pemenuhan kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab itu.

Dalam ruang siber di indonesia sendiri sudah banyak terjadi ancaman ruang siber berupa serangan siber dan perang siber Misalnya, ketika terjadi kerusuhan dunia maya atau cyberspace pada tahun 1998, Indonesia sedang berperang dengan  hacker yang diyakini berasal dari China dan Taiwan. Menurut studi Symantec,  produsen Norton Antivirus, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Iran pada Agustus 2010 di antara 10 negara yang terkena serangan worm Stuxnet. insiden serangan siber yang ada di Indonesia telah mencapai satu juta insiden dan akan terus bertambah akibat kelemahan sistem dan tidak adanya normayang tegas akan hal ini, oleh sebabnya muncul Cyber Diplomacy di indonesia dalam bentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) , Sebagai praktisi diplomasi siber, ia sendiri tergabung dalam Deputi II Bidang Perlindungan, yang bertanggung jawab atas manajemen keamanan informasi  peralatan, alat pendukung, manajemen kunci, frekuensi,  audit keamanan dalam jaringan dan informasi, dan siber. Fungsi diplomatik dan bidang kerja sama utama.

Menurut Indra Rosandry Cyber Diplomacy di Indonesia dapat berjalan dengan efektif jika mempunyai 3 aspek yaitu:

(1) dengan adanya ancaman siber yang nyata ini , sebuah negara harus memiliki kerjasama lintas negara atau internasional dalam konteks ruang siber untuk mencegah adanya ancaman di dalam ruang siber. (2) sebuah kerjasama tidaklah hanya dilakukan dengan negara lain melainkan melibatkan adanya pihak masyarakat dan swasta yang terlibat di dalamnya. (3) Strategi siber memegang peranan yang sangat penting dalam menekankan arah politik luar negeri dan diplomasi Indonesia. Dalam hal ini, penetapan BSSN sebagai pelaksana fungsi diplomasi siber dan keamanan siber merupakan tanda positif dari upaya  ketahanan siber, keamanan layanan publik, penegakan hukum siber, budaya keamanan siber, dan upaya keamanan siber dalam ekonomi digital. Selain itu,  menjadi modal untuk merespon "persaingan kekuasaan" antara kekuatan besar di bidang tata kelola dunia maya global. 

 

Lalu dengan banyaknya ancaman ini Cyber Diplomacy hadir sebagai salah satu cara untuk mengatasi ancaman yang terjadi pada ruang siber dengan menjadi alat komunikasi dalam ruang siber untuk membuat sebuah perdamaian dan menghilangkan gesekan antar pengguna, sehingga harus adanya norma di dalam ruang siber , sebuah norma harus dijalankan oleh negara bila menginginkan perdamaian di dalam ruang siber dapat tercipta (Roche, 2019, hal. 71) , norma ini sudah dijalankan oleh beberapa negara , perusahaan teknologi swasta maupun organisasi internasional diantaranya ialah NATO Talinn Manual, Microsoft Norms Paper, Code of Conduct--yang digagas oleh China, Rusia dan negara lainnya--US Government Policy, dan United Nations Group of Governmental Expert on Information Security (UN GGE) (Wibisono, 2018, hal. 5).

1. NATO Talinn Manual

gagasan pada NATO Talinn Manual ialah membahas prinsip dasar untuk memastikan adanya keamanan dan stabilitas di dalam ruang siber , lalu muncul lanjutan dari Talinn Manual yaitu Talinn Manual 2.0 dengan memperluas cakupan bahasan yang dianggap menjadi ancaman didalam ruang siber dalam hal ini membahas insiden maupun kasus yang sering terjadi pada ruang siber , tidak hanya itu Talinn membahas mengenai kedaulatan , tanggung jawab negara hingga hak asasi manusia yang dalam hal ni ialah Ruang Siber.

2. Microsoft Norms paper

paper yang dibuat oleh perusahaan swasta Microsoft ini berisikan norma norma keamanan siber internasional dengan tujuan mengurangi konflik yang terjadi di seluruh dunia .

3.International Code Of Conduct For information Security

gagasan yang ada dalam diplomasi siber ini ialah adanya tanggung jawab negara untuk meningkatkan keamanan informasi dan sistem yang ada di dalam wilayahnya sendiri (Wibisono, 2018, hal. 5).

4. United Nations Group of Governmental Expert on Information Security

ini merupakan kumpulan para ahli dari 20 negara yang gagasannya ialah pembatasan penggunaan maupun pengembangan senjata dalam ruang siber , sehingga hal ini menghasilkan 11 norma yang tidak bersifat mengikat dan sukarela yaitu :

(1) Menjaga perdamaian & keamanan internasional; (2) Mempertimbangkan konteks peristiwa, tantangan dan konsekuensi yang lebih besar dari insiden ICT; (3) Tidak digunakan untuk tindakan yang salah secara internasional; (4) Tindakan kooperatif untuk mengatasi ancaman; (5) Resolusi HRC 20/8 dan 26/13, resolusi GA 68/167 dan 69/166; (6) Tidak bertentangan dengan kewajiban ICT untuk infrastruktur penting; (7) Mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi infrastruktur penting -- resolusi GA 58/199; (8) Menanggapi permintaan bantuan yang sesuai dari negara lain; (9) Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan integritas supply chain; (10) Pelaporan yang bertanggung jawab atas kerentanan ICT dan solusi yang tersedia; dan (11) Tidak merusak sistem informasi dari tim tanggap darurat resmi/tidak menggunakannya untuk terlibat dalam kegiatan kejahatan internasional (Wibisono, 2018, hal. 7).

Selain norma yang telah dibahas Cyber Diplomacy merupakan sebuah upaya untuk meminimalkan maupun menghilangkan terjadinya friksi atau pergesekan , sehingga hal yang dapat dilakukan ialah dengan membuat kebijakan didalam ruang siber demi mengurangi friksi atau gesekan yang dapat terjadi di ruang siber dan menimbulkan ancaman.

Ancaman Siber merupakan hal yang sangat serius dan dapat berpotensi menjadi lebih besar bentuknya dari apa yang kita lihat sekarang , sehingga dibutuhkannya Cyber Diplomacy yang digunakan untuk menjadi alat komunikasi atau pencegah terjadinya pergesekan yang terjadi di ruang siber , dengan adanya berbagai bentuk dari Cyber Diplomacy di berbagai negara indonesia memiliki BSSN, BSSN mempunyai tanggung jawab dalam menjalin koordinasi dan kerjasama antara lembaga sektor siber dan yang mempunyai kepentingan , baik secara nasional maupun secara internasional. Dalam kaitan ini, BSSN telah menjalin kerjasama bilateral dengan beberapa negara seperti Australia, Inggris, Kerajaan Belanda dan Amerika Serikat sebagai salah satu lembaga pelaksana diplomasi siber Indonesia. Di tingkat regional, Indonesia saat ini berpartisipasi dalam kerja sama ASEAN di bidang keamanan siber dan kejahatan siber, serta ASEAN CyberCapacity Program (ACCP). Upaya diplomasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan siber Indonesia melalui pelibatan BSSN sebagai lembaga siber nasional.

References

Badan Siber dan Sandi Negara. Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018-2019.

Putra, N. A., & Punzalan, K. (2013). Cyber security. Dalam M. Caballero-Anthony, & A. D. Cook (Penyunt.), Non-Traditional Security in Asia: Issues, Challenges and Framework for Action. ISEAS--Yusof Ishak Institute

Sa'diyah, N., & Vinata, R. (2016). REKONSTRUKSI PEMBENTUKAN NATIONAL CYBER DEFENSE SEBAGAI UPAYA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA. 

Schmitt, M. N. (2017). Tallinn manual 2.0 on the international law applicable to cyber operations . New York: Cambridge University Press.

Wibisono, A. A. (2018). Kebijakan Kawasan Siber Asean -- Polarisasi UNGGE. National Think Tank on Cyber Diplomacy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun