Menurut Indra Rosandry Cyber Diplomacy di Indonesia dapat berjalan dengan efektif jika mempunyai 3 aspek yaitu:
(1) dengan adanya ancaman siber yang nyata ini , sebuah negara harus memiliki kerjasama lintas negara atau internasional dalam konteks ruang siber untuk mencegah adanya ancaman di dalam ruang siber. (2) sebuah kerjasama tidaklah hanya dilakukan dengan negara lain melainkan melibatkan adanya pihak masyarakat dan swasta yang terlibat di dalamnya. (3) Strategi siber memegang peranan yang sangat penting dalam menekankan arah politik luar negeri dan diplomasi Indonesia. Dalam hal ini, penetapan BSSN sebagai pelaksana fungsi diplomasi siber dan keamanan siber merupakan tanda positif dari upaya  ketahanan siber, keamanan layanan publik, penegakan hukum siber, budaya keamanan siber, dan upaya keamanan siber dalam ekonomi digital. Selain itu,  menjadi modal untuk merespon "persaingan kekuasaan" antara kekuatan besar di bidang tata kelola dunia maya global.Â
Â
Lalu dengan banyaknya ancaman ini Cyber Diplomacy hadir sebagai salah satu cara untuk mengatasi ancaman yang terjadi pada ruang siber dengan menjadi alat komunikasi dalam ruang siber untuk membuat sebuah perdamaian dan menghilangkan gesekan antar pengguna, sehingga harus adanya norma di dalam ruang siber , sebuah norma harus dijalankan oleh negara bila menginginkan perdamaian di dalam ruang siber dapat tercipta (Roche, 2019, hal. 71) , norma ini sudah dijalankan oleh beberapa negara , perusahaan teknologi swasta maupun organisasi internasional diantaranya ialah NATO Talinn Manual, Microsoft Norms Paper, Code of Conduct--yang digagas oleh China, Rusia dan negara lainnya--US Government Policy, dan United Nations Group of Governmental Expert on Information Security (UN GGE) (Wibisono, 2018, hal. 5).
1. NATO Talinn Manual
gagasan pada NATO Talinn Manual ialah membahas prinsip dasar untuk memastikan adanya keamanan dan stabilitas di dalam ruang siber , lalu muncul lanjutan dari Talinn Manual yaitu Talinn Manual 2.0 dengan memperluas cakupan bahasan yang dianggap menjadi ancaman didalam ruang siber dalam hal ini membahas insiden maupun kasus yang sering terjadi pada ruang siber , tidak hanya itu Talinn membahas mengenai kedaulatan , tanggung jawab negara hingga hak asasi manusia yang dalam hal ni ialah Ruang Siber.
2. Microsoft Norms paper
paper yang dibuat oleh perusahaan swasta Microsoft ini berisikan norma norma keamanan siber internasional dengan tujuan mengurangi konflik yang terjadi di seluruh dunia .
3.International Code Of Conduct For information Security
gagasan yang ada dalam diplomasi siber ini ialah adanya tanggung jawab negara untuk meningkatkan keamanan informasi dan sistem yang ada di dalam wilayahnya sendiri (Wibisono, 2018, hal. 5).
4. United Nations Group of Governmental Expert on Information Security