Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilik Bangunan Tanpa dilengkapi IMB Terancam Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara?

22 Juni 2023   14:28 Diperbarui: 22 Juni 2023   14:28 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto milik detif.id

detif.id - Penjaringan.

Perkotaan Kawasan Pemukiman

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Oleh sebab itu, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib :

a. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

b. Memanfaakan ruang, sesuai dengan izin pemanfaaatan ruang  dari pejabat yang berwenang.

c. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang.

Demikian dituangkan dalam Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor 26 Tahun 2007. 

Ironisnya, apa yang dituangkan dalam Undang - Undang RI tersebut, tidak di ikuti kontraktor / pemilik bangunan lantai tiga, yang berlokasi di Jln Mediterania Boulevard MBV No. 2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Bangunan Tidak Memiliki Papan Plank IMB

Terbukti, sampai sejauh ini, papan proyek (Plank IMB) bangunan itu, sama sekali belum terpasang, ditembok bangunan tersebut. Ketika IMB bangunan tersebut ditanya wartawan terhadap salah seorang pekerja bangunan dilokasi bangunan, ia mengaku tidak tahu menahu tentang IMB, yang saya tahu "Hanya mengaduk semen Bang" katanya polos.

Disisi lain, berdasarkan pemantauan wartawan dilapangan fisik, bangunan sudah mencapai 50% selesai dikerjakan. Anehnya, terhadap bangunan tanpa dilengkapi plank IMB itu, sampai sejauh ini, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan, belum melaksanakan tindakan penertiban sesuai Tugas dan Fungsinya (TUPOKSINYA).

Karenanya, Prof Sanjaya praktisi hukum mendorong Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, untuk melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan yang ditengarai tidak dilengkapi IMB tersebut."Sekurang kurangnya,tindakan Rekomtek Bongkar Paksa, harus dilaksanakan terhadap bangunan tanpa IMB tersebut." ujarnya.

Dengan adanya tindakan Rekomtek Bongkar Paksa, "Kita harapkan pemilik bangunan akan megurus IMB bangunan tersebut," ungkap Prof Sanjaya kepada wartawan Rabu 21/ 6/ 2023.

Jika pemilik bangunan tetap membandel tidak mau mengurus IMB bangunan tersebut, pemilik bangunan diancam hukuman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69, UU No 26 Tahun 2007 :

Diancam di Pidana

Dalam pasal 69 itu, ditegaskan setiap orang yang tidak menaati Renacan Tata Ruang, yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a. Yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Demikian ancaman pidana yang dituangkan dalam "Pasal 69 UU RI No. 26 Tahun 2007" ujarnya. 

Ditempat terpisah, sejumlah warga yang berhasil ditemui wartawan di Kelurahan Kapuk Muara, mengharapkan kehadiran PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, bersama Heru Hermawanto Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, untuk bersama - sama melaksanakan sidak ke lapangan."terhadap setiap  pejabat yang tidak mampu menjalankan tufoksinya,seyogianya PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI  harus segera menarik  kedalam pejabat tersebut" pungkas Aliong.

Pelaksanaan Sidak

Jika dalam pelaksanaan sidak, sekaligus dengan pengembangannya, terbukti bangunan 3 lantai itu, tidak dilengkapi IMB, maka cukup jelas puluhan juta rupiah restribusi menguap begitu saja. "Oleh sebab itu, untuk sementara pekerjaan fisik bangunan dilapangan, kami minta harus dihentikan," tambah Aliong, mewakili teman - temannya.

Hal senada juga dikemukakan Husen Ketua LSM BETAWI, setiap bangunan tidak dilengkapi IMB, sudah barang tentu, restribusi yang menjadi salah satu sumber, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, ditengarai  belum dibayar oleh  pemilik bangunan tersebut, "Untuk memberi efek jera terhadap pemilik banguan tanpa dilengkapi IMB itu, seyogianya pekerjaan fisik bangunan dilapangan, dihentikan secepat mungkin, " katanya.

Untuk tidak terjadi pemberitaan sepihak, wartawan mengkonfirmasi Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, Namun menurut Dedi Sekretaris Kasudin mengatakan, Kasudin sedang ke Jati Baru. "Bapak baru saja berangkat," tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara belum bersedia dikonfirmasi wartawan. (Radot Marbun/Tim)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun