Disisi lain, berdasarkan pemantauan wartawan dilapangan fisik, bangunan sudah mencapai 50% selesai dikerjakan. Anehnya, terhadap bangunan tanpa dilengkapi plank IMB itu, sampai sejauh ini, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan, belum melaksanakan tindakan penertiban sesuai Tugas dan Fungsinya (TUPOKSINYA).
Karenanya, Prof Sanjaya praktisi hukum mendorong Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, untuk melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan yang ditengarai tidak dilengkapi IMB tersebut."Sekurang kurangnya,tindakan Rekomtek Bongkar Paksa, harus dilaksanakan terhadap bangunan tanpa IMB tersebut." ujarnya.
Dengan adanya tindakan Rekomtek Bongkar Paksa, "Kita harapkan pemilik bangunan akan megurus IMB bangunan tersebut," ungkap Prof Sanjaya kepada wartawan Rabu 21/ 6/ 2023.
Jika pemilik bangunan tetap membandel tidak mau mengurus IMB bangunan tersebut, pemilik bangunan diancam hukuman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69, UU No 26 Tahun 2007 :
Diancam di Pidana
Dalam pasal 69 itu, ditegaskan setiap orang yang tidak menaati Renacan Tata Ruang, yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a. Yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Demikian ancaman pidana yang dituangkan dalam "Pasal 69 UU RI No. 26 Tahun 2007" ujarnya.Â
Ditempat terpisah, sejumlah warga yang berhasil ditemui wartawan di Kelurahan Kapuk Muara, mengharapkan kehadiran PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, bersama Heru Hermawanto Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, untuk bersama - sama melaksanakan sidak ke lapangan."terhadap setiap  pejabat yang tidak mampu menjalankan tufoksinya,seyogianya PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI  harus segera menarik  kedalam pejabat tersebut" pungkas Aliong.
Pelaksanaan Sidak
Jika dalam pelaksanaan sidak, sekaligus dengan pengembangannya, terbukti bangunan 3 lantai itu, tidak dilengkapi IMB, maka cukup jelas puluhan juta rupiah restribusi menguap begitu saja. "Oleh sebab itu, untuk sementara pekerjaan fisik bangunan dilapangan, kami minta harus dihentikan," tambah Aliong, mewakili teman - temannya.
Hal senada juga dikemukakan Husen Ketua LSM BETAWI, setiap bangunan tidak dilengkapi IMB, sudah barang tentu, restribusi yang menjadi salah satu sumber, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, ditengarai  belum dibayar oleh  pemilik bangunan tersebut, "Untuk memberi efek jera terhadap pemilik banguan tanpa dilengkapi IMB itu, seyogianya pekerjaan fisik bangunan dilapangan, dihentikan secepat mungkin, " katanya.