Mohon tunggu...
Radityo Kusumo
Radityo Kusumo Mohon Tunggu... Freelancer - Writer and Photographer

Go Right on the Right Thing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bapak, Segara Sahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual!

1 November 2017   00:01 Diperbarui: 1 November 2017   00:13 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibnu Sukoco dalam sambutannya di Diskusi Publik Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Suasana Diskusi Publik Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Suasana Diskusi Publik Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Serta diharapkan untuk korban dan penjamin agar tidak mengatakan untuk minta visum, melainkan menceritakan saja seperti apa kejadiannya, agar pihak rumah sakit akan segera menghubungi polisi dan segera dibuatkan surat keterangan untuk visum.

"Pihak rumah sakit yang biasanya akan menghubungi polisi, atau kalau misalnya perlu diingatkan ya tolong pak dibantu pak untuk lapor, itu akan membuat korban tidak perlu dibawa kesana kemari" lanjut Sarimurti.

Selain itu, terkait pembiayaan, pihak korban diharapkan tidak usah khawatir, karena sudah ada skema pembiayaan khusus, sebagai bentuk jaminan pemerintah DIY terhadap korban kekerasan.

Dalam hal hukum butuh beberapa pertimbangan agar pengukuhan ini tidak menjadi bumerang. Dalam sistem hukum terdapat 3 pilar penting, yang pertama adalah legal substance, yang kedua legal structure, dan yang ketiga adalah legal culture yang mana ketiga pilar ini sangat penting untuk diperhatikan, agar dapat melihat dari ketiga pilar tersebut, mana hal yang paling lemah untuk bisa segera dibenahi dan menjadi peraturan yang bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat disabilitas ini.

Sarimurti dalam diskusinya memaparkan 3 poin dalam upaya untuk menghapus kendala yang menghambat kesamaan kedudukan di depan hukum.

Pertama, harus dilakukan langkah dan tindakan untuk merealisasikan hak perempuan yang ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, disabilitas, kesenjangan, dan keadaan yang merugikan perempuan

Kedua, harus dilakukan langkah dan tindakan untuk melakukan perubahan lingkungan sehingga perempuan dan laki-laki mempunyai kesetaraan dalam akses, dan persamaan hak dalam menikmati manfaat dan peluang yang ada.

Ketiga,mewajibkan negara untuk menetapkan kebijakan, dan langkah-langkah berdasarkan pada prinsip kesetaraan dan kesempatan baik itu laki-laki dan perempuan, kesetaraan dalam akses, kemudian juga persamaan hak dalam menikmati manfaat dan juga persamaan hak hukum dalam kewarganegaraan dan seterusnya.-RNK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun