Setelah kami melakukan observasi dan wawancara melalui formulir, kami dapat menyimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bahwa adanya praktik Money Politic tersebut, masyarakat juga mengetahui bahwa hal tersebut bukan hal yang lumrah. kegiatan tersebut akan memberikan effect domino untuk kejahatan lainnya, terutama korupsi. JIka kita menormalisasi segala bentuk kegiatan Money Politic maka kita secara langsung sudah menormalisasi kecurangan dalam kegiatan musyawarah. Selanjutnya kami mendapatkan respon setuju untuk pernyataan bahwa praktik Money Politic dapat menghambat partisipasi politik yang sehat dan setara dari semua kalangan masyarakat. Pemilihan umum adalah sebuah ajang politik yang berlaku untuk semua kalangan di Indonesia, sudah seharusnya hal tersebut dilaksanakan secara adil tanpa perlakuan yang berbeda terhadap semua masyarakat.
Kami juga melihat ternyata kebanyakan masyarakat sudah melihat peran-peran yang dapat dimainkan oleh masyarakat untuk memerangi Money Politic tersebut. dan yang terakhir, kami melihat sebagian besar setuju bahwa jika suatu calon perwakilan melakukan praktik Money Politic maka mereka sudah secara langsung mengganggu prinsip demokrasi dalam sebuah negara. Karena masyarakat bisa mengetahui bahwa akan ada suara-suara pilihan yang berasal dari "sogokan" dan bukan dari hati nurani masing-masing masyarakat saat pemilihan umum.
Daftar Pustaka
AKSI-INFORMASI. (2023, Februari 17). "Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi." Website Pusat Edukasi Antikorupsi. Diakses pada 26 April 2024, dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi
"Hajar Serangan Fajar." Website Pusat Edukasi Antikorupsi. Diakses pada 26 April 2024, dari https://aclc.kpk.go.id/hajarseranganfajar
Siaran Pers. (2017, April 18). "Pilkada DKI Di Bawah Ancaman Politik Uang dan Intimidasi." Website INDONESIA CORRUPTION WATCH. Diakses pada 26 April 2024, dari https://antikorupsi.org/id/article/pilkada-dki-di-bawah-ancaman-politik-uang-dan-intimidasi
Kompas. (2008, April 25). "Tak Masuk Akal, Atur Berita Pemilu. Tak Ada Kewajiban Media Massa Muat Berita Pemilu." Website MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Diakses pada 26 April 2024, dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=1976&menu=2
Wahyuni, Willa. (2021, Desember 08). "Aturan Dana Kampanye dalam Pemilu." Website HUKUM ONLINE.COM. Diakses pada 26 April 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-dana-kampanye-dalam-pemilu-lt6572f27ded262/
Paramita, Nurlia Dian. (2018, Juli 23). "Pelaporan Dana Kampanye dan Potensi Korupsi." Website DETIKNEWS. Diakses pada 26 April 2024, dari https://news.detik.com/kolom/d-4128678/pelaporan-dana-kampanye-dan-potensi-korupsi
"FISIP UNTITA." (Tidak ada tanggal). "Voter Buying in Indonesia." Diakses pada 26 April 2024, dari https://ip.fisip.untirta.ac.id/publikasi/voter-buying-in-indonesia/
(2018, Februari 26). "Kampanye Simpatik Tolak Suap Pungli dan Gratifikasi Pengadilan Negeri Bulukumba." Website BULUKUMBA. Diakses pada 26 April 2024, dari https://www.pn-bulukumba.go.id/pnbulukumbanew/index.php/berita/217-kampanye-simpatik-tolak-suap-pungli-dan-gratifikasi-pengadilan-neger-bulukumba