Mohon tunggu...
Raditya SatriaPratama
Raditya SatriaPratama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa pada umumnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Money Politic di Masa Kampanye Pemilu

27 April 2024   17:36 Diperbarui: 27 April 2024   17:36 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga essay Fenomena Money Politic Dalam Masa Kampanye Pemilu dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami mengambil topik ini dikarenakan kami yakin bahwa praktik "Money Politic" ini tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Terutama pada pancasila sila ke-4 dimana musyawarah harus berlangsung adil dan berdasar dari masing-masing tanpa campur tangan hal lain. kami juga melihat seberapa besar kesadaran masyarakat atas hal ini ataupun urgensi apakah praktik tersebut benar mempengaruhi pemilu. Dan berdasarkan observasi yang sudah kami lakukan, masih banyak masyarakat yang menormalisasi atau tidak acuh terhadap hal ini, dimana kebanyakan tidak sadar bahwa hal ini sudah menodai nilai dari musyawarah itu sendiri. Dan itulah tujuan kami mengambil judul tersebut, kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa praktik seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, karena hal ini sudah melanggar nilai dari pancasila dan pemilihan itu sendiri. Oleh karena itu kami ingin menyadarkan bahwa apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesalahan-kesalahan fatal lain yang akan dibiarkan begitu saja. Dan kemungkinan terburuk yaitu nilai-nilai pancasila tidak lagi dianggap landasan dari bangsa kita.

            Kami melakukan pengambilan data dengan cara membuat sebuah form yang diisi oleh beberapa orang. Di dalam form tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang menanyakan sebarapa besar urgensi atau kesadaran masing-masing narasumber tentang praktik "Money Politic" ini. Kami juga menanyakan apakah benar hal tersebut bisa berdampak besar dan berkelanjutan pada negara kita, apakah ada cara untuk mencegah atau memerangi hal tersebut sebagai warga sipil, dan juga kami menanyakan apakah hal tersebut mengganggu demokrasi di tanah air kita ini.

             Pertanyaan yang kami berikan ada 6 buah, yaitu :

  • Seberapa besar anda percaya bahwa money politic menjadi ancaman serius bagi integritas politik?
  • Apakah anda melihat dampak money politic terhadap keseimbangan kekuasaan di dalam sebuah negara?
  • Apakah anda melihat adanya korelasi antara money politic dan tingkat korupsi dalam sebuah sistem politik?
  • Menurut anda apakah money politic menghambar partisipasi politik yang sehat dan setara dari semua lapisan masyarakat?
  • Apakah anda melihat adanya peran yang dapat dimainkan dalam memerangi money politic?
  • Sejauh mana adnda yakin bahwa money politic dapat mengganggu prinsip demokrasi dalam sebuah negara?

Berikut kami lampirkan juga link formulir yang kami gunakan : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfwHIL0OsqZWj9Saf6mod2sJH23yEylXltV-kkcaiHBw-fWuQ/viewform?usp=sf_link

Grafis Pribadi
Grafis Pribadi

Grafis Pribadi
Grafis Pribadi

Bisa kita lihat, bahwasanya sebagian besar responden mengetahui bahwa praktik Money Politic ini menganggu jalannya politik,Responden pun yakin bahwa praktik hal tersebut bisa menjadi efek berkelanjutan ke kejahatan yang lain, seperti korupsi.

Disini poin utamanya, sebagian responden melihat orang-orang yang dapat berperan untuk menangani praktik Money Politic, namun masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara kita sebagai individu untuk memerangi Money Politic di masa-masa pemilu.

Kesimpulan

Setelah kami melakukan observasi dan wawancara melalui formulir, kami dapat menyimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bahwa adanya praktik Money Politic tersebut, masyarakat juga mengetahui bahwa hal tersebut bukan hal yang lumrah. kegiatan tersebut akan memberikan effect domino untuk kejahatan lainnya, terutama korupsi. JIka kita menormalisasi segala bentuk kegiatan Money Politic maka kita secara langsung sudah menormalisasi kecurangan dalam kegiatan musyawarah. Selanjutnya kami mendapatkan respon setuju untuk pernyataan bahwa praktik Money Politic dapat menghambat partisipasi politik yang sehat dan setara dari semua kalangan masyarakat. Pemilihan umum adalah sebuah ajang politik yang berlaku untuk semua kalangan di Indonesia, sudah seharusnya hal tersebut dilaksanakan secara adil tanpa perlakuan yang berbeda terhadap semua masyarakat.

Kami juga melihat ternyata kebanyakan masyarakat sudah melihat peran-peran yang dapat dimainkan oleh masyarakat untuk memerangi Money Politic tersebut. dan yang terakhir, kami melihat sebagian besar setuju bahwa jika suatu calon perwakilan melakukan praktik Money Politic maka mereka sudah secara langsung mengganggu prinsip demokrasi dalam sebuah negara. Karena masyarakat bisa mengetahui bahwa akan ada suara-suara pilihan yang berasal dari "sogokan" dan bukan dari hati nurani masing-masing masyarakat saat pemilihan umum.

Daftar Pustaka

AKSI-INFORMASI. (2023, Februari 17). "Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi." Website Pusat Edukasi Antikorupsi. Diakses pada 26 April 2024, dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi

"Hajar Serangan Fajar." Website Pusat Edukasi Antikorupsi. Diakses pada 26 April 2024, dari https://aclc.kpk.go.id/hajarseranganfajar

Siaran Pers. (2017, April 18). "Pilkada DKI Di Bawah Ancaman Politik Uang dan Intimidasi." Website INDONESIA CORRUPTION WATCH. Diakses pada 26 April 2024, dari https://antikorupsi.org/id/article/pilkada-dki-di-bawah-ancaman-politik-uang-dan-intimidasi

Kompas. (2008, April 25). "Tak Masuk Akal, Atur Berita Pemilu. Tak Ada Kewajiban Media Massa Muat Berita Pemilu." Website MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Diakses pada 26 April 2024, dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=1976&menu=2

Wahyuni, Willa. (2021, Desember 08). "Aturan Dana Kampanye dalam Pemilu." Website HUKUM ONLINE.COM. Diakses pada 26 April 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-dana-kampanye-dalam-pemilu-lt6572f27ded262/

Paramita, Nurlia Dian. (2018, Juli 23). "Pelaporan Dana Kampanye dan Potensi Korupsi." Website DETIKNEWS. Diakses pada 26 April 2024, dari https://news.detik.com/kolom/d-4128678/pelaporan-dana-kampanye-dan-potensi-korupsi

"FISIP UNTITA." (Tidak ada tanggal). "Voter Buying in Indonesia." Diakses pada 26 April 2024, dari https://ip.fisip.untirta.ac.id/publikasi/voter-buying-in-indonesia/

(2018, Februari 26). "Kampanye Simpatik Tolak Suap Pungli dan Gratifikasi Pengadilan Negeri Bulukumba." Website BULUKUMBA. Diakses pada 26 April 2024, dari https://www.pn-bulukumba.go.id/pnbulukumbanew/index.php/berita/217-kampanye-simpatik-tolak-suap-pungli-dan-gratifikasi-pengadilan-neger-bulukumba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun