whatsapp-image-2022-03-02-at-20-00-14-1-621f6ff3e2d60e63fd59ea72.jpeg
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan bersama dengan mahasiswa memberikan solusi dari setiap permasalahan dengan melalui sesi tanya jawab. Selain itu, terdapat wadah untuk mengajukan aspirasi dari masyarakat yang belum mendapatkan bagian di dalam sesi tanya jawab untuk menyampaikan aspirasinya melalui aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui
https://aisitaru.pekalongankab.go.id/ yang didalamnya memberikan berbagai informasi mengenai rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis serta ketentuan umum masing-masing pola ruang baik kawasan lindung maupun kawasan budidaya, yang mana aplikasi berbasis web tersebut merupakan bentuk perwujudan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan 2020-2040.
whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-6215138ddd39437ca860bbdd.jpeg
Diharapkan setelah melalui rangkaian proses sosialisasi terkait pentingnya penataan ruang yang cukup panjang dapat memberikan dampak kepada wilayah perencanaan khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Sehingga perencanaan penataan ruang di Kecamatan Bojong dapat segera terlaksana dan menjadikan Kecamatan Bojong semakin baik lagi di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya