Mohon tunggu...
Muhamad Sabil Raditya
Muhamad Sabil Raditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penggadaian

20 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 20 Desember 2024   22:39 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Perbedaan Utama

1. Dasar Hukum:

Penggadaian konvensional berdasarkan hukum positif, sedangkan penggadaian syariah berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah).

2. Tujuan:

Penggadaian konvensional fokus pada keuntungan, sedangkan penggadaian syariah bertujuan membantu masyarakat dengan prinsip keadilan dan kejujuran.

3. Bunga:

Penggadaian konvensional mengenakan bunga, sedangkan penggadaian syariah menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) atau sewa (ijarah).

- Perbedaan Operasional

1. Jaminan: Penggadaian konvensional menerima berbagai jenis jaminan, sedangkan penggadaian syariah lebih selektif dan memprioritaskan jaminan yang tidak bertentangan dengan syariah.

2. Proses: Penggadaian konvensional memiliki proses yang lebih cepat dan mudah, sedangkan penggadaian syariah memerlukan proses yang lebih ketat dan transparan.

3. Biaya: Penggadaian konvensional mengenakan biaya administrasi dan bunga, sedangkan penggadaian syariah mengenakan biaya administrasi yang lebih rendah dan tidak mengenakan bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun