- Perbedaan Utama
1. Dasar Hukum:
Penggadaian konvensional berdasarkan hukum positif, sedangkan penggadaian syariah berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah).
2. Tujuan:
Penggadaian konvensional fokus pada keuntungan, sedangkan penggadaian syariah bertujuan membantu masyarakat dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
3. Bunga:
Penggadaian konvensional mengenakan bunga, sedangkan penggadaian syariah menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) atau sewa (ijarah).
- Perbedaan Operasional
1. Jaminan: Penggadaian konvensional menerima berbagai jenis jaminan, sedangkan penggadaian syariah lebih selektif dan memprioritaskan jaminan yang tidak bertentangan dengan syariah.
2. Proses: Penggadaian konvensional memiliki proses yang lebih cepat dan mudah, sedangkan penggadaian syariah memerlukan proses yang lebih ketat dan transparan.
3. Biaya: Penggadaian konvensional mengenakan biaya administrasi dan bunga, sedangkan penggadaian syariah mengenakan biaya administrasi yang lebih rendah dan tidak mengenakan bunga.