Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Apa Itu Deposito dan Ketentuan Pajaknya

6 Juni 2024   14:06 Diperbarui: 6 Juni 2024   14:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia.

  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

  • Kesimpulan

    Pada dasarnya, bunga deposito adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif 20%. Pajak ini dipotong langsung oleh bank atau lembaga keuangan dan bersifat final. Artinya, penghasilan bunga yang Anda peroleh sudah bersih karena pajaknya sudah dipotong.

    Pajak atas bunga deposito adalah aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap nasabah yang berinvestasi dalam bentuk deposito. Memahami ketentuan perpajakan ini dapat membantu nasabah merencanakan strategi investasi yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun