Bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
Kesimpulan
Pada dasarnya, bunga deposito adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif 20%. Pajak ini dipotong langsung oleh bank atau lembaga keuangan dan bersifat final. Artinya, penghasilan bunga yang Anda peroleh sudah bersih karena pajaknya sudah dipotong.
Pajak atas bunga deposito adalah aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap nasabah yang berinvestasi dalam bentuk deposito. Memahami ketentuan perpajakan ini dapat membantu nasabah merencanakan strategi investasi yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H