Pada intinya, penghasilan yang diterima atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan akan dikenai dua jenis pajak, yakni PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN. Sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi, baik itu pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan, penting untuk memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Sebab, kedua pihak tersebut sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dijalankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!