Pada intinya, penghasilan yang diterima atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan akan dikenai dua jenis pajak, yakni PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN. Sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi, baik itu pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan, penting untuk memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Sebab, kedua pihak tersebut sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dijalankan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI