Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Sewa Tanah dan Bangunan: Jenis, Tarif, dan Ketentuan Pelaporannya

22 Mei 2024   17:21 Diperbarui: 22 Mei 2024   17:23 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada intinya, penghasilan yang diterima atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan akan dikenai dua jenis pajak, yakni PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN. Sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi, baik itu pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan, penting untuk memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Sebab, kedua pihak tersebut sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun