Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Tarif Pajak Profesi atas Perusahaan Penerbangan

22 Mei 2024   15:00 Diperbarui: 22 Mei 2024   15:14 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 15 kepada perusahaan jasa penerbangan dalam negeri untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh..

  • Membuat kode billing untuk pembayaran pajak dengan kode MAP 411129 dan kode jenis setoran 101.

  • Menyetorkan PPh Pasal 15 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  • Ketentuan Pajak Perusahaan Penerbangan Luar Negeri

    Perusahaan penerbangan yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai PPh 15 atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/barang antara bandara di Indonesia atau bandara di luar Indonesia. 

    Tarif PPh 15 atas penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto. Peredaran bruto dihitung dari perjanjian charter angkutan dari dari satu bandara ke bandara lain di Indonesia dan dari bandara di Indonesia ke bandara di luar Indonesia.

    Dalam hal pengenaan PPh 15 atas perusahaan penerbangan luar negeri, pihak penyewa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri. Sementara bagi perwakilan WP BUT di Indonesia yang memiliki usaha penerbangan, berikut adalah kewajiban yang perlu diperhatikan.

    1. Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 15 kepada pihak penyewa

    2. Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima ke dalam SPT Tahunan dan melampirkan daftar pemotongan PPh Pasal 15 yang telah dipotong final

    3. Jika pihak penyewa tidak dikategorikan sebagai pemotong pajak, maka perusahaan penerbangan harus melakukan penyetoran PPh Pasal 15 secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan atas pemotongan PPh 15 ini harus disampaikan melalui SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    4. Pembayaran PPh Pasal 15 tidak perlu dilakukan setiap bulannya

    Kesimpulan

    Pada intinya, setiap perusahaan penerbangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenai PPh Pasal 15 atas penghasilan yang diterima. Pemahaman terhadap tarif PPh Pasal 15 sangat penting karena memiliki dampak langsung pada keuangan perusahaan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, perusahaan penerbangan dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, mengoptimalkan pengeluaran, dan mendukung keberlanjutan keuangan usahanya..

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun