Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenis Pungutan Pajak atas Impor dan Kontribusinya bagi Tax Ratio

3 Mei 2024   10:44 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:22 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN yang diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP, impor barang konsumsi (BKP) dan/atau jasa konsumsi (JKP) dikenakan tarif PPN sebesar 11% dari nilai impor barang tersebut (Dasar Pengenaan Pajak/DPP).

Sementara itu, PPnBM hanya dikenakan pada impor barang berwujud yang termasuk dalam kategori barang mewah sebagaimana diatur dalam UU PPN. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang mewah yang diimpor, dengan rentang tarif mulai dari 10% hingga 200%.

PPN impor tidak dihitung sebagai bagian dari harga dasar perolehan barang (cost) jika dapat dikreditkan dengan PPN yang dipungut atas penjualan barang impor tersebut di dalam negeri. Sebaliknya, PPnBM dianggap sebagai bagian dari cost barang impor tersebut. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga barang impor yang dijual kembali di dalam negeri menjadi 2 hingga 3 kali lipat dari harga impornya.

PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang memiliki cakupan yang luas. Pajak ini dipungut oleh bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu yang bertugas memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, serta Wajib Pajak Badan tertentu atas penjualan barang mewah.

PPh Pasal 22 Impor diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 41 Tahun 2022. PPh Pasal 22 impor memiliki 6 jenis tarif, di antaranya:

  1. 10% dari nilai impor, untuk barang yang tercantum pada lampiran I atau tabel A. PMK Nomor 41 tahun 2022;

  2. 7,5% dari nilai impor, untuk barang yang tercantum pada lampiran II atau tabel B. PMK Nomor 41 tahun 2022;

  3. 0,5% dari nilai impor, untuk barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum pada lampiran III atau tabel C. PMK Nomor 41 tahun 2022 dengan menggunakan Angka Pengenal Impor (API);

  4. 2,5% dari nilai impor, untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 41 tahun 2022 dan menggunakan API;

  5. 7,5% dari nilai impor, untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 41 tahun 2022 yang tidak menggunakan API;

  6. 7,5% dari harga jual lelang, untuk barang yang tidak dikuasai. Barang tidak dikuasai ini bisa terjadi karena importir tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi atau dokumen sehingga barang tersebut tidak memiliki pemilik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun