Selain tarif dan objek pajak, terdapat beberapa kegiatan yang dikecualikan dari PPh Pasal 22, seperti pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000,00, pembelian bahan bakar, pembelian yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecualian PPh 22 juga mencakup impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, serta pembayaran melalui uang persediaan atas pembelian barang yang telah dikenakan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.
Kesimpulan
Pada intinya, aktivitas impor yang dilakukan pengusaha atau orang pribadi akan dipungut pajaknya. Jenis pajak yang dikenakan ada berbagai macam, mulai dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Pemungutan pajak ini tidak hanya membantu meningkatkan tax ratio, tetapi juga melindungi produk lokal dan mengontrol barang masuk yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H