Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenis Pungutan Pajak atas Impor dan Kontribusinya bagi Tax Ratio

3 Mei 2024   10:44 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:22 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain tarif dan objek pajak, terdapat beberapa kegiatan yang dikecualikan dari PPh Pasal 22, seperti pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000,00, pembelian bahan bakar, pembelian yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecualian PPh 22 juga mencakup impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, serta pembayaran melalui uang persediaan atas pembelian barang yang telah dikenakan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.

Kesimpulan

Pada intinya, aktivitas impor yang dilakukan pengusaha atau orang pribadi akan dipungut pajaknya. Jenis pajak yang dikenakan ada berbagai macam, mulai dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Pemungutan pajak ini tidak hanya membantu meningkatkan tax ratio, tetapi juga melindungi produk lokal dan mengontrol barang masuk yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun