Pajak royalti harus dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak atau faktur atas royalti. Dalam hal ini, pihak pembayar royalti memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dari jumlah bruto dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23.
Menyetorkan PPh royalti dengan membuat kode billing yang kode akun pajaknya 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dapat dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
-
Melaporkan pemotongan pajak royalti menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi melalui DJP Online. Pelaporan ini dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kesimpulan
Pada intinya, pajak royalti adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Penghasilan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Â Dengan memahami pengertian, tarif, dan prosedur penyetoran PPh royalti, pembayar dan pemilik hak kekayaan intelektual dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H