Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Royalti Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

2 Mei 2024   14:38 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:39 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak royalti harus dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak atau faktur atas royalti. Dalam hal ini, pihak pembayar royalti memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

  1. Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dari jumlah bruto dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23.

  2. Menyetorkan PPh royalti dengan membuat kode billing yang kode akun pajaknya 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dapat dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

  3. Melaporkan pemotongan pajak royalti menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi melalui DJP Online. Pelaporan ini dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesimpulan

Pada intinya, pajak royalti adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Penghasilan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.  Dengan memahami pengertian, tarif, dan prosedur penyetoran PPh royalti, pembayar dan pemilik hak kekayaan intelektual dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun