Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Profesi, Tarif, dan Ketentuan Pelaporannya

2 Mei 2024   13:22 Diperbarui: 2 Mei 2024   13:28 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah penyetoran pajak dilakukan, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan yang harus dilampirkan dalam SPT. Setelah mendapatkan bukti pemotongan, Anda dapat melaporkan pajak melalui e-Filing. Pastikan untuk menyerahkan SPT Tahunan Pribadi sebelum tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.

Kesimpulan

Pajak profesi adalah jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) baik pegawai maupun bukan pegawai berupa PPh 21 atau PPh 26. Jenis pajak ini biasanya bergantung pada profesi yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena setiap profesi dapat memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis pajak profesi yang dikenakan dan ketentuannya agar dapat menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun