Setelah penyetoran pajak dilakukan, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan yang harus dilampirkan dalam SPT. Setelah mendapatkan bukti pemotongan, Anda dapat melaporkan pajak melalui e-Filing. Pastikan untuk menyerahkan SPT Tahunan Pribadi sebelum tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.
Kesimpulan
Pajak profesi adalah jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) baik pegawai maupun bukan pegawai berupa PPh 21 atau PPh 26. Jenis pajak ini biasanya bergantung pada profesi yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena setiap profesi dapat memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis pajak profesi yang dikenakan dan ketentuannya agar dapat menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H