Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pajak Profesi, Tarif, dan Ketentuan Pelaporannya

2 Mei 2024   13:22 Diperbarui: 2 Mei 2024   13:28 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap individu yang menjalankan suatu profesi diharuskan untuk membayar pajak kepada negara. Namun, beragamnya jenis profesi akan menyebabkan perbedaan jenis pajak yang harus dibayarkan. Hal inilah yang dikenal sebagai pajak profesi. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang kewajiban pajak profesi, termasuk tarif dan proses pelaporannya.

Sekilas tentang Pajak Profesi

Pajak profesi adalah pajak yang dikenakan pada individu yang memiliki profesi, di mana penghasilannya menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam konteks pajak orang pribadi, pajak ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pajak profesi karyawan dan pajak profesi non-karyawan.

Pajak profesi karyawan merujuk pada pajak yang dikenakan pada seorang karyawan, termasuk karyawan tetap atau kontrak, baik itu pekerja dalam negeri maupun luar negeri atau warga asing. Pajak yang dipungut dari profesi karyawan adalah PPh Pasal 21 (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan/atau PPh Pasal 26 (Wajib Pajak Luar Negeri). Wajib Pajak PPh 21 sendiri mencakup karyawan swasta, pegawai negeri, karyawan BUMN, dan sebagainya.

Sementara itu, PPh nonkaryawan merujuk pada pajak yang dikenakan pada individu yang bukan pegawai tetap. Pajak dalam kategori ini tidak hanya terbatas pada PPh 21, tetapi juga termasuk kewajiban PPh Final 23/2018. Contoh profesi yang masuk dalam kategori ini termasuk pekerja lepas, artis, pengusaha, penulis, konsultan, dan lain-lain.

Tarif dan Perhitungan PPh Final Orang Pribadi

Tarif pajak profesi umumnya dapat bervariasi tergantung pada mekanisme yang digunakan. Mekanisme perhitungan PPh Orang Pribadi ini dapat dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Berikut adalah beberapa mekanisme perhitungan yang dapat digunakan.

Mekanisme Umum

Mekanisme umum pada dasarnya ditujukan bagi orang pribadi yang melakukan pembukuan. Jika Anda menggunakan mekanisme ini, Anda perlu melakukan penyesuaian fiskal sebelum menghitung PPh OP yang menggunakan pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Mekanisme umum ini biasanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun. Perhitungan pajaknya menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai dengan tarif progresif.

PPh Final PP 23 Tahun 2008

Mekanisme PPh Final PP 23 tahun 2018 digunakan oleh orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2018, tarif pajak profesi yang dikenakan sebesar 0,5%.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Mekanisme NPPN biasanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun. Mekanisme ini dapat digunakan oleh orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan, tetapi mengajukan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN sesuai dengan ketentuan dalam PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, pajak akan dihitung dengan tarif progresif.

Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan PPh Profesi

Setelah memahami tarif dan perhitungan pajak profesi, langkah selanjutnya adalah membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Penting untuk diingat bahwa pemotongan pajak dilakukan oleh bendahara pemerintah atau perusahaan, bukan oleh karyawan. Biasanya, pemotongan pajak dilakukan oleh bagian keuangan yang berwenang atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Perusahaan yang melakukan pemotongan pajak wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Penyetoran PPh, baik PPh 21, PPh 26, atau PPh 23, harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui online banking, teller bank atau kantor pos, atau menggunakan aplikasi e-Billing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun