Menurut PER-2/PJ/2024, kewajiban lapor SPT Masa PPh 21/26 juga berlaku untuk SPT yang berstatus nihil. PPh 21 dapat berstatus nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.
Sebelumnya, PPh 21 yang berstatus nihil tidak perlu melaporkan SPT Masanya, kecuali di masa pajak Desember. Namun dengan adanya ketentuan terbaru, Wajib Pajak harus melaporkan pemotongan pajak atas PPh 21/26 meskipun berstatus nihil.
Kesimpulan
SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan dokumen untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Proses pemotongan dan pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Bupot PPh 21/26.
Penting untuk dicatat bahwa setelah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik melalui e-Bupot, pemotong pajak harus terus menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik pada masa pajak berikutnya. Jika tidak, dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI