Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengelola SPT Masa PPh 21/26: Ketentuan Pemotongan serta Pelaporannya

30 April 2024   11:51 Diperbarui: 30 April 2024   12:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut PER-2/PJ/2024, kewajiban lapor SPT Masa PPh 21/26 juga berlaku untuk SPT yang berstatus nihil. PPh 21 dapat berstatus nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Sebelumnya, PPh 21 yang berstatus nihil tidak perlu melaporkan SPT Masanya, kecuali di masa pajak Desember. Namun dengan adanya ketentuan terbaru, Wajib Pajak harus melaporkan pemotongan pajak atas PPh 21/26 meskipun berstatus nihil.

Kesimpulan

SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan dokumen untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Proses pemotongan dan pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Bupot PPh 21/26.

Penting untuk dicatat bahwa setelah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik melalui e-Bupot, pemotong pajak harus terus menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik pada masa pajak berikutnya. Jika tidak, dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun