Secara umum, ada banyak komponen yang perlu Anda pahami dalam pengelolaan PPh Pasal 4 Ayat 2. Mulai dari objek pajak, tarif, hingga pengecualian PPh 4 ayat 2. Dalam konteks objek, ada banyak jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, di antaranya adalah penghasilan atas jasa konstruksi. Melalui artikel ini, kami akan membahas selengkapnya mengenai jenis jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final serta tarifnya.
Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi
Pada dasarnya, usaha jasa konstruksi melibatkan kegiatan membentuk bangunan atau struktur fisik lainnya, yang pemanfaatannya penting bagi masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut. Dari perspektif perpajakan, usaha ini dapat dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi.Â
Sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi. Namun, jenis jasa ini mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022. Menurut Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi mencakup jasa konsultasi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.
3 Jenis Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final
Secara umum, terdapat 3 jenis jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Ketiga jenis jasa ini memiliki tarif yang berbeda tergantung pada penyedia jasanya. Berikut adalah ulasan selengkapnya.
Jasa Konsultasi Konstruksi
Jasa konsultasi konstruksi mencakup berbagai layanan seperti pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan. Tarif PPh final untuk jasa konsultasi konstruksi adalah 3,5% untuk penyedia jasa yang bersertifikat dan 6% untuk penyedia jasa yang tidak bersertifikat.
Jasa Pekerjaan Konstruksi
Jasa pekerjaan konstruksi mencakup berbagai kegiatan seperti pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan. Tarif PPh final yang berlaku untuk jasa pekerjaan konstruksi tergantung pada kualifikasi penyedia jasa tersebut.
Tarif PPh final sebesar 1,75% dikenakan kepada penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.
Penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%.
Jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.
Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan kombinasi dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi. Tarif PPh final yang berlaku untuk jasa ini tergantung pada kualifikasi penyedia jasa.