Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mudah, Pahami Cara Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

25 April 2024   15:56 Diperbarui: 25 April 2024   15:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Selain berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan, dokumen ini juga harus dilampirkan dalam laporan pajak. Bagaimana langkah-langkah membuat bukti potong untuk pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sekilas tentang Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2?

Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, seperti:

  1. Badan pemerintah

  2. Subjek pajak badan dalam negeri

  3. Penyelenggara kegiatan

  4. BUT

  5. Kerjasama operasi

  6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

  7. Orang pribadi yang ditetapkan DJP

Tata Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Sejak bulan April 2022, seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh, termasuk untuk PPh Pasal 4 ayat (2). Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bupot PPh 4 ayat 2:

  1. Masuk ke DJP Online menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

  2. Pilih menu "Lapor", kemudian "Pra Pelaporan", dan klik fitur "e-Bupot Unifikasi". Jika fitur ini belum aktif, aktifkan terlebih dahulu.

  3. Aktivasi fitur e-bupot unifikasi melalui menu "Profil". Pilih "Aktivasi Fitur Layanan", centang e-Bupot Unifikasi, dan tekan "Ubah Fitur Layanan".

  4. Kembali ke menu "Pra Pelaporan" dan klik "e-Bupot Unifikasi".

  5. Pilih menu "Pengaturan" dan masukkan NPWP, nama, dan keterangan penandatangan bukti potong. Tekan "Simpan".

  6. Pindah ke menu "Pajak Penghasilan", lalu submenu "PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23". Isi data tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

  7. Isi bagian "Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut" dengan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto (kode objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) biasanya dimulai dengan "28").

  8. Tambahkan "Dokumen Dasar Pemotongan" dengan nama, nomor, dan tanggal dokumen.

  9. Isi "Identitas Pemotong Pajak" dan tekan "Simpan".

Kesimpulan

PPh Pasal 4 ayat 2, atau PPh Final, adalah jenis pajak yang pemotongannya dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 4 ayat 2 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.

Dengan mengikuti langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong tersebut, Anda dapat membuatnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun