Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mudah, Pahami Cara Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

25 April 2024   15:56 Diperbarui: 25 April 2024   15:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilih menu "Lapor", kemudian "Pra Pelaporan", dan klik fitur "e-Bupot Unifikasi". Jika fitur ini belum aktif, aktifkan terlebih dahulu.

  • Aktivasi fitur e-bupot unifikasi melalui menu "Profil". Pilih "Aktivasi Fitur Layanan", centang e-Bupot Unifikasi, dan tekan "Ubah Fitur Layanan".

  • Kembali ke menu "Pra Pelaporan" dan klik "e-Bupot Unifikasi".

  • Pilih menu "Pengaturan" dan masukkan NPWP, nama, dan keterangan penandatangan bukti potong. Tekan "Simpan".

  • Pindah ke menu "Pajak Penghasilan", lalu submenu "PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23". Isi data tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

  • Isi bagian "Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut" dengan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto (kode objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) biasanya dimulai dengan "28").

  • Tambahkan "Dokumen Dasar Pemotongan" dengan nama, nomor, dan tanggal dokumen.

  • Isi "Identitas Pemotong Pajak" dan tekan "Simpan".

  • Kesimpulan

    PPh Pasal 4 ayat 2, atau PPh Final, adalah jenis pajak yang pemotongannya dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 4 ayat 2 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.

    Dengan mengikuti langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong tersebut, Anda dapat membuatnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun