Pilih menu "Lapor", kemudian "Pra Pelaporan", dan klik fitur "e-Bupot Unifikasi". Jika fitur ini belum aktif, aktifkan terlebih dahulu.
Aktivasi fitur e-bupot unifikasi melalui menu "Profil". Pilih "Aktivasi Fitur Layanan", centang e-Bupot Unifikasi, dan tekan "Ubah Fitur Layanan".
Kembali ke menu "Pra Pelaporan" dan klik "e-Bupot Unifikasi".
Pilih menu "Pengaturan" dan masukkan NPWP, nama, dan keterangan penandatangan bukti potong. Tekan "Simpan".
Pindah ke menu "Pajak Penghasilan", lalu submenu "PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23". Isi data tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.
Isi bagian "Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut" dengan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto (kode objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) biasanya dimulai dengan "28").
Tambahkan "Dokumen Dasar Pemotongan" dengan nama, nomor, dan tanggal dokumen.
Isi "Identitas Pemotong Pajak" dan tekan "Simpan".
Kesimpulan
PPh Pasal 4 ayat 2, atau PPh Final, adalah jenis pajak yang pemotongannya dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 4 ayat 2 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.
Dengan mengikuti langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong tersebut, Anda dapat membuatnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI