Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Jenis-jenis SPT Masa untuk Pajak Penghasilan

24 April 2024   15:23 Diperbarui: 24 April 2024   15:28 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 tersedia dalam bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15. Pembayaran atas pajak tersebut dapat dilakukan hingga tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporannya harus dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan final yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang pemotongannya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Dokumen pelaporan ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Batas waktu penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sementara pelaporan atau penyampaian SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

6. SPT Masa PPh Pasal 25

SPT Masa PPh Pasal 25 merupakan jenis dokumen pelaporan atas pemotongan pajak penghasilan yang berhubungan dengan angsuran bulanan angsuran. Jenis SPT ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Dokumen ini wajib dilaporkan setiap tanggal 20 bulan berikutnya, sementara PPh Pasal 25 harus disetorkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Kesimpulan

Pada intinya, SPT Masa PPh adalah dokumen penting yang harus disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan atau telah dipotong. Jenis-jenis SPT Masa PPh di atas merupakan beberapa dokumen yang umum digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang atau telah dipotong kepada DJP. Penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis-jenis SPT Masa PPh tersebut agar dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun