Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Jenis-jenis SPT Masa untuk Pajak Penghasilan

24 April 2024   15:23 Diperbarui: 24 April 2024   15:28 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

SPT Masa merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis SPT Masa pajak ada dua, salah satunya adalah SPT Masa PPh. Melalui artikel ini, kami akan memberikan ulasan selengkapnya mengenai jenis-jenis SPT Masa PPh yang wajib Anda ketahui

Apa itu SPT Masa PPh?

SPT Masa PPh adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut dari pendapatan ekonomi wajib pajak pada setiap periode pajak (bulanan). Dokumen ini berisi informasi tentang identitas wajib pajak, jenis penghasilan, besaran penghasilan, jumlah pajak yang dipotong atau harus dibayarkan, dan informasi lain yang relevan.

Batas waktu penyampaian laporan SPT Masa adalah paling lambat 20 hari setelah akhir tahun pajak. Jika batas waktu jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional, laporan dapat dimajukan pada hari kerja berikutnya.

7 Jenis SPT Masa PPh

SPT Masa PPh terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis SPT ini dinamakan berdasarkan nomor pasal peraturan pajak. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. SPT Masa PPh Pasal 21 ditujukan untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk subjek pajak orang pribadi luar negeri.

Dokumen ini menggunakan Formulir SPT PPh 1721 yang terdiri dari dua jenis, yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri). Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sementara batas waktu penyampaian SPT Masa adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

2. SPT Masa PPh Pasal 22

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atas penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak Badan tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. SPT Masa ini menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 22.

Penyetoran pajak atas pemotongan PPh Pasal 22 dapat dilakukan hingga hari berikutnya setelah pajak dipotong. Pelaporan SPT Masa PPh 22 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir minggu berikutnya setelah pemotongan dilakukan. 

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26

SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan, kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21. PPh 23 dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) dalam negeri, sementara PPh 26 dikenakan pada WP luar negeri.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26. Pembayaran PPh Pasal 23/26 bisa Anda lakukan hingga maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporan atau penyampaian SPT Masa dapat dilakukan hingga maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

4. SPT Masa PPh Pasal 15

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan atau membayar pajak penghasilan yang dipungut atau dikenakan kepada wajib pajak yang beroperasi dalam sektor-sektor tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 tersedia dalam bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15. Pembayaran atas pajak tersebut dapat dilakukan hingga tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporannya harus dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan final yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang pemotongannya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Dokumen pelaporan ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Batas waktu penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sementara pelaporan atau penyampaian SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

6. SPT Masa PPh Pasal 25

SPT Masa PPh Pasal 25 merupakan jenis dokumen pelaporan atas pemotongan pajak penghasilan yang berhubungan dengan angsuran bulanan angsuran. Jenis SPT ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Dokumen ini wajib dilaporkan setiap tanggal 20 bulan berikutnya, sementara PPh Pasal 25 harus disetorkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Kesimpulan

Pada intinya, SPT Masa PPh adalah dokumen penting yang harus disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan atau telah dipotong. Jenis-jenis SPT Masa PPh di atas merupakan beberapa dokumen yang umum digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang atau telah dipotong kepada DJP. Penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis-jenis SPT Masa PPh tersebut agar dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun