Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketentuan Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak PPh Pasal 15

24 April 2024   12:01 Diperbarui: 24 April 2024   12:06 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 15 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak penyewa. Dalam hal ini, bukti pemotongan menjadi dokumen penting karena harus dilampirkan dalam laporan pajak. Melalui artikel ini, kami akan memberikan pembahasan tentang ketentuan pembuatan bukti potong sebagai salah satu kewajiban PPh Pasal 15.

Pentingnya Bukti Pemotongan Pajak

Bukti pemotongan pajak adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak telah dipotong oleh pihak yang berwenang. Pembuatan bukti potong ini bertujuan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong dan memastikan keakuratan pembayaran pajak. Baik bagi pemotong maupun pihak yang dipotong, keberadaan bukti potong sangat penting.

Bagi pemotong, bukti potong menjadi bukti bahwa mereka telah melakukan pemotongan pajak. Sedangkan bagi pihak yang dipotong pajak, bukti potong menjadi bukti bahwa mereka telah dipotong pajak. Dokumen ini harus dilampirkan saat pelaporan pajak.

Bukti potong juga diperlukan sebagai dokumen pelengkap untuk pengkreditan pajak. Pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang pajak bagi pihak yang dipotong. Tanpa bukti potong, pengkreditan pajak tidak dapat dilakukan dan pihak yang dipotong harus membayar pajak sebesar pajak terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong.

Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 15

Bukti potong pajak PPh Pasal 15 adalah bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tertentu. Secara umum, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat bukti potong PPh Pasal 15. Berikut adalah di antaranya.

1. Pelayaran Dalam Negeri

Penting untuk diingat bahwa jika Anda menjalankan usaha pelayaran dalam negeri yang memberikan jasa sewa kapal atau pengangkutan barang dan/atau orang, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dengan tarif 1,2% dari peredaran bruto.

  2. Anda perlu meminta bukti pemotongan atas PPh Pasal 15 yang telah dilakukan oleh pihak penyewa.

  3. Anda harus melaporkan penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku melalui SPT Tahunan PPh dan melampirkan bukti potongnya.

  4. Jika pihak penyewa tidak memotong PPh Pasal 15 atau tidak termasuk pihak pemotong pajak, Anda harus melakukan penyetoran PPh 15 secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

  5. Pembayaran atas PPh 15 tidak perlu dilakukan setiap bulannya.

Jika Anda adalah Orang Pribadi/Badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, Anda harus melakukan hal-hal berikut:

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri.

  2. Menyetorkan PPh Pasal 15 ke kas negara maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

2. Pelayaran/ Penerbangan Luar Negeri

Jika pihak penyewa melakukan pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 2,64% dari peredaran bruto, dan pihak penyewa tidak termasuk pemotong pajak, maka pihak usaha pelayaran atau penerbangan luar negeri harus melakukan hal-hal berikut:

  1. Menyetorkan sendiri PPh Pasal 15 yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

  2. Melaporkan SPT-nya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

3. Penerbangan Dalam Negeri

Pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,8% dari peredaran bruto bagi pemilik perusahaan di Indonesia. Jika penyewa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, maka PPh Pasal 15 akan dipotong sebesar 1,8% dari peredaran bruto dan dibayarkan ke perusahaan penerbangan dalam negeri.

Kesimpulan

Pada intinya, PPh 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penyewa yang termasuk kriteria pemotong pajak. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 15 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti pemotongan.

Dengan ketentuan pembuatan bupot di atas, Anda dapat membuat bukti potong PPh Pasal 15 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun