Jika Anda adalah Orang Pribadi/Badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, Anda harus melakukan hal-hal berikut:
Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri.
Menyetorkan PPh Pasal 15 ke kas negara maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Pelayaran/ Penerbangan Luar Negeri
Jika pihak penyewa melakukan pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 2,64% dari peredaran bruto, dan pihak penyewa tidak termasuk pemotong pajak, maka pihak usaha pelayaran atau penerbangan luar negeri harus melakukan hal-hal berikut:
Menyetorkan sendiri PPh Pasal 15 yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Melaporkan SPT-nya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Penerbangan Dalam Negeri
Pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,8% dari peredaran bruto bagi pemilik perusahaan di Indonesia. Jika penyewa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, maka PPh Pasal 15 akan dipotong sebesar 1,8% dari peredaran bruto dan dibayarkan ke perusahaan penerbangan dalam negeri.
Kesimpulan
Pada intinya, PPh 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penyewa yang termasuk kriteria pemotong pajak. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 15 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti pemotongan.
Dengan ketentuan pembuatan bupot di atas, Anda dapat membuat bukti potong PPh Pasal 15 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H