Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh

4 April 2024   09:45 Diperbarui: 4 April 2024   09:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak terutang dalam satu masa pajak. Dalam penyampaian SPT ini, terdapat jangka atau batas waktu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan batas pelaporan SPT Masa.

SPT Masa dan Jenis-jenisnya

SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Dalam hal ini, SPT Masa dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak berikut. 

  1. PPh Pasal 21

  2. PPh Pasal 22

  3. PPh Pasal 23

  4. PPh Pasal 25

  5. PPh Pasal 26

  6. PPh Pasal 4 ayat 2

  7. PPh Pasal 15

  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

  9. Pemungut PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun