Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak terutang dalam satu masa pajak. Dalam penyampaian SPT ini, terdapat jangka atau batas waktu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan batas pelaporan SPT Masa.
SPT Masa dan Jenis-jenisnya
SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Dalam hal ini, SPT Masa dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak berikut.Â
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26
PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 15
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pemungut PPN