Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Harus Tahu, Ini 6 Kewajiban yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

3 April 2024   14:09 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap warga negara tentunya memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk dalam ranah perpajakan. Memahami ketentuan ini, khususnya kewajiban sebagai Wajib Pajak merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna menghindari potensi masalah di masa depan. Melalui artikel ini, kami akan membahas 6 kewajiban yang perlu dilakukan sebagai Wajib Pajak.

Wajib Pajak dan Perbedaannya dengan Subjek Pajak

Wajib Pajak merujuk kepada individu atau entitas yang memiliki tanggung jawab sebagai pembayar, pemotong, atau pemungut pajak. Mereka memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum. Wajib Pajak, baik individu maupun entitas, harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimilikinya.

Sementara itu, subjek pajak juga memiliki kewajiban perpajakan, tetapi perbedaannya terletak pada status administratif. Wajib Pajak sudah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan subjek pajak belum tentu memiliki NPWP. Namun, subjek pajak harus mendaftar terlebih dahulu untuk keperluan administrasi perpajakan.

6 Kewajiban sebagai Wajib Pajak

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak Anda, ada baiknya Anda memahami lebih dalam mengenai kewajiban sebagai Wajib Pajak. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, berikut adalah 6 kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

1. Registrasi

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan sebagai identitas pajak yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Penyampaian Informasi

Wajib Pajak juga harus memberikan informasi terkait kegiatan usaha, omset usaha, penghasilan, dan aset yang dimiliki. Informasi ini termasuk data nasabah, transaksi keuangan, laporan keuangan, dan laporan usaha lainnya yang mungkin diminta oleh instansi terkait.

3. Perhitungan Pajak

Sebagai bagian dari sistem self-assessment, Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Ini berarti Wajib Pajak harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pembayaran Pajak

Wajib Pajak juga harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.

5. Pelaporan SPT

Selain membayar pajak, Wajib Pajak juga harus melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada saat melaporkan SPT, penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan tepat waktu.

6. Kepatuhan Pemeriksaan

DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan pajaknya. Wajib Pajak harus bersedia memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menanggapi hasil pemeriksaan dengan benar dan tepat waktu.

Kesimpulan

Pada intinya, Wajib Pajak adalah badan atau orang pribadi yang telah terdaftar dan memiliki NPWP sehingga harus menjalankan kewajiban pajaknya. Secara umum, Wajib Pajak memiliki 6 kewajiban yang harus dilakukan. Jenis kewajiban ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhan pajaknya. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui dan menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun