Setiap warga negara tentunya memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk dalam ranah perpajakan. Memahami ketentuan ini, khususnya kewajiban sebagai Wajib Pajak merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna menghindari potensi masalah di masa depan. Melalui artikel ini, kami akan membahas 6 kewajiban yang perlu dilakukan sebagai Wajib Pajak.
Wajib Pajak dan Perbedaannya dengan Subjek Pajak
Wajib Pajak merujuk kepada individu atau entitas yang memiliki tanggung jawab sebagai pembayar, pemotong, atau pemungut pajak. Mereka memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum. Wajib Pajak, baik individu maupun entitas, harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimilikinya.
Sementara itu, subjek pajak juga memiliki kewajiban perpajakan, tetapi perbedaannya terletak pada status administratif. Wajib Pajak sudah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan subjek pajak belum tentu memiliki NPWP. Namun, subjek pajak harus mendaftar terlebih dahulu untuk keperluan administrasi perpajakan.
6 Kewajiban sebagai Wajib Pajak
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak Anda, ada baiknya Anda memahami lebih dalam mengenai kewajiban sebagai Wajib Pajak. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, berikut adalah 6 kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
1. Registrasi
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan sebagai identitas pajak yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Penyampaian Informasi
Wajib Pajak juga harus memberikan informasi terkait kegiatan usaha, omset usaha, penghasilan, dan aset yang dimiliki. Informasi ini termasuk data nasabah, transaksi keuangan, laporan keuangan, dan laporan usaha lainnya yang mungkin diminta oleh instansi terkait.
3. Perhitungan Pajak
Sebagai bagian dari sistem self-assessment, Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Ini berarti Wajib Pajak harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pembayaran Pajak
Wajib Pajak juga harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.
5. Pelaporan SPT
Selain membayar pajak, Wajib Pajak juga harus melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada saat melaporkan SPT, penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan tepat waktu.
6. Kepatuhan Pemeriksaan
DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan pajaknya. Wajib Pajak harus bersedia memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menanggapi hasil pemeriksaan dengan benar dan tepat waktu.
Kesimpulan
Pada intinya, Wajib Pajak adalah badan atau orang pribadi yang telah terdaftar dan memiliki NPWP sehingga harus menjalankan kewajiban pajaknya. Secara umum, Wajib Pajak memiliki 6 kewajiban yang harus dilakukan. Jenis kewajiban ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhan pajaknya. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui dan menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H