Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15

2 April 2024   12:32 Diperbarui: 2 April 2024   13:14 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di industri tertentu. Untuk memahami lebih lanjut tentang PPh Pasal 15, penting bagi Anda untuk memahami subjek dan objek pajak yang terkait. Berikut adalah pembahasan mengenai subjek dan objek PPh Pasal 15.

Kriteria Subjek Pajak Penghasilan Pasal 15

Secara umum, ada sejumlah Wajib Pajak yang masuk dalam kriteria subjek PPh 15. Di bawah ini merupakan beberapa WP yang penghasilannya masuk pengenaan PPh 15 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Perusahaan pelayaran dalam negeri/luar negeri/internasional 

  2. Perusahaan asuransi luar negeri 

  3. Perusahaan penerbangan dalam negeri/luar negeri/ internasional 

  4. Pihak yang melakukan investasi dalam bentuk BOT (Build-Operate-Transfer)

  5. Perusahaan dagang asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia 

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 15

Laporan SPT PPh Pasal 15 wajib disampaikan setiap tanggal 20 di bulan yang sama pembayaran penghasilan diterima. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 15 ini bervariasi, tergantung dari subjek yang dikenakan PPh tersebut. Berikut adalah rincian batas waktu pembayaran PPh 15 berdasarkan jenis perusahaannya.

  1. Perusahaan pelayaran: Pembayaran dilakukan setelah faktur pajak sudah dibuat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

  2. Perusahaan pelayaran dalam negeri, pengiriman asing dan/atau perusahaan penerbangan wajib bayar (diambil oleh pemungut cukai): Pembayaran dilakukan paling lambat di tanggal 10 setelah faktur pajak dibuat. Jika Wajib Pajak membayar langsung, maka pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan yang sama setelah faktur sudah dibuat.

  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan kantor perwakilan di Indonesia: pembayaran dilakukan setelah menerima penghasilan paling lambat tanggal 15 di bulan yang sama

  4. Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah (BOT): pembayaran dilakukan pada bulan di mana masa BOT sudah selesai, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan tersebut.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang berada di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Jenis PPh ini memiliki kriteria subjek dan objek pajak yang berbeda, yang mana hal ini dapat menentukan besaran tarifnya. 

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja aspek perpajakan dalam PPh Pasal 15. Dengan pemahaman yang baik tentang subjek dan objek pajak PPh 15, diharapkan dapat memudahkan proses pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun