Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah (BOT): pembayaran dilakukan pada bulan di mana masa BOT sudah selesai, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan tersebut.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang berada di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Jenis PPh ini memiliki kriteria subjek dan objek pajak yang berbeda, yang mana hal ini dapat menentukan besaran tarifnya.Â
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja aspek perpajakan dalam PPh Pasal 15. Dengan pemahaman yang baik tentang subjek dan objek pajak PPh 15, diharapkan dapat memudahkan proses pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H