Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15

2 April 2024   12:32 Diperbarui: 2 April 2024   13:14 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah (BOT): pembayaran dilakukan pada bulan di mana masa BOT sudah selesai, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan tersebut.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang berada di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Jenis PPh ini memiliki kriteria subjek dan objek pajak yang berbeda, yang mana hal ini dapat menentukan besaran tarifnya. 

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja aspek perpajakan dalam PPh Pasal 15. Dengan pemahaman yang baik tentang subjek dan objek pajak PPh 15, diharapkan dapat memudahkan proses pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun