Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu
Tidak melakukan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
Tidak menghimpun dan menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronikÂ
Pajak yang telah dipotong atau dipungut tidak disetorkan
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP
Menyampaikan SPT atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sanksi Pidana Pasal 39 A
Sanksi jenis ini akan dikenakan pada Wajib Pajak dengan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa: