Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Pidana

26 Maret 2024   11:35 Diperbarui: 26 Maret 2024   11:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bentuk sanksi pelanggaran perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah sanksi pidana. Wajib Pajak akan dikenai jenis sanksi ini apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana pajak?

Apa itu Sanksi Pidana Pajak?

Sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan berupa hukuman pidana, seperti denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara. Sanksi atas tindak pidana perpajakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi ini dapat dikenakan jika Wajib pajak diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang data yang tidak valid. Penyebab lain Wajib Pajak dikenakan sanksi ini adalah memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong.

Jenis-jenis Sanksi Pidana Perpajakan

Dalam UU KUP, terdapat beberapa pasal yang mengatur ketentuan pengenaan sanksi pidana atas berbagai pelanggaran pajak. Berikut adalah rinciannya.

Sanksi Pidana Pasal 38

Sanksi jenis ini dikenakan pada Wajib Pajak dengan kriteria:

  1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang datanya berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap,

  3. Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar 

Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran di atas akan didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Pajak ini juga bisa dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Sanksi Pidana Pasal 39           

Pada Pasal 39, terdapat dua sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi denda dan pidana. Denda yang dikenakan adalah sejumlah 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (minimal ) dan 4 kali jumlah pajak terutang (maksimal). Sanksi pidana pajak yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Sanksi ini dapat dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran berikut.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun