Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Telat Lapor SPT? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar

21 Maret 2024   11:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Hal ini berarti Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri. Nah, jika kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik, akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengenaan sanksi bagi Wajib Pajak yang telat menyerahkan laporan pajaknya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Setiap Wajib Pajak memiliki batas waktu yang harus diikuti untuk pelaporan SPT. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau hingga tanggal 30 April.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Pelaporan SPT yang dilakukan setelah tenggat waktu akan menimbulkan sanksi berupa denda pada Wajib Pajak. Di bawah ini merupakan ketentuan denda telat lapor SPT yang telah ditetapkan.

  1. Sanksi denda sebesar Rp100.000 untuk WP Pribadi atau pemilik NPWP perorangan

  2. Sanksi denda sebesar Rp1.000.000 untuk WP Badan atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia

  3. Sanksi denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN

  4. Sanksi denda sebesar Rp100.000 untuk jenis SPT Masa lainnya

6 Strategi Menghindari Denda Keterlambatan Lapor SPT

Anda telah memahami bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan denda yang dapat membebani keuangan Anda. Untuk itu, Anda bisa menerapkan beberapa strategi dalam menghindari denda pajak berikut.

1. Pahami Tenggat Waktu Pelaporan

Salah satu kunci utama agar Anda tidak terlambat menyerahkan SPT adalah memahami batas waktu pengisian laporan tersebut. Jangan lupa untuk senantiasa memantau kalender pajak untuk mengetahui perubahan yang ada. Jika diperlukan, Anda juga bisa membuat jadwal pengingat agar tidak terlewat.

2. Siapkan Dokumen dengan Tepat

Dalam pelaporan SPT, Anda biasanya akan diminta beberapa dokumen pendukung. Dalam hal ini, Anda bisa mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak awal. Dokumen tersebut di antaranya slip gaji, laporan keuangan, serta bukti-bukti lainnya agar untuk mendukung proses pengisian SPT.

3. Gunakan Perangkat Lunak atau Aplikasi Pajak

Dalam membantu proses pelaporan pajak, Anda bisa memanfaatkan teknologi yang tersedia. Saat ini, telah banyak perangkat lunak atau aplikasi pajak yang dapat memudahkan Anda dalam pengisian SPT dan memastikan prosedur tersebut dapat berjalan tepat waktu.

4. Konsultasikan dengan Profesional Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun