Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penting! Pahami Apa itu PPh Pasal 23 dan Tarif Pajaknya

18 Maret 2024   14:43 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:04 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam transaksi antara pihak penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan, umumnya terdapat pajak yang dikenakan. Salah satu dari pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Lantas, bagaimana ketentuan perpajakan dalam PPh Pasal 23? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Apa itu PPh 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. PPh 23 sejatinya merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan melalui SPT Masa PPh 23/26.

Dalam ketentuan PPh Pasal 23, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak. Pemotongan pajak dilakukan saat pembayaran penghasilan dan disetorkan langsung ke kas negara pada akhir bulan berikutnya. 

Objek Pajak PPh Pasal 23

Secara umum, PPh 23 dikenakan atas penghasilan dengan bentuk-bentuk berikut ini. 

  1. Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system

  2. Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain

  3. Dividen

  4. Bunga

  5. Royalti

  6. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi

Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 pada dasarnya bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status penerima penghasilan. Secara umum, ada 2 tarif PPh 23 yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas:

  1. Dividen

  2. Bunga

  3. Royalti

  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh 21

Di samping itu, PPh 23 juga dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)

  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21

Dalam hal ini, jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pemotongannya akan dikenakan 100% lebih tinggi.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai konsep PPh Pasal 23 dan tarif pajaknya. Pada intinya, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, terdapat dua jenis tarif PPh 23, yaitu 2% dan 15%. Perbedaan jenis tarif ini tergantung pada jenis penghasilannya. Oleh karena itu, pastikan Anda memperhatikan ketentuan dan aspek pajak sebelum menghitung PPh Pasal 23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun