Dividen
Bunga
Royalti
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh 21
Di samping itu, PPh 23 juga dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21
Dalam hal ini, jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pemotongannya akan dikenakan 100% lebih tinggi.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai konsep PPh Pasal 23 dan tarif pajaknya. Pada intinya, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Â
Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, terdapat dua jenis tarif PPh 23, yaitu 2% dan 15%. Perbedaan jenis tarif ini tergantung pada jenis penghasilannya. Oleh karena itu, pastikan Anda memperhatikan ketentuan dan aspek pajak sebelum menghitung PPh Pasal 23.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H