Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penting! Pahami Apa itu PPh Pasal 23 dan Tarif Pajaknya

18 Maret 2024   14:43 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:04 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dividen

  • Bunga

  • Royalti

  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh 21

  • Di samping itu, PPh 23 juga dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas:

    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)

    2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21

    Dalam hal ini, jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pemotongannya akan dikenakan 100% lebih tinggi.

    Kesimpulan

    Demikian pembahasan mengenai konsep PPh Pasal 23 dan tarif pajaknya. Pada intinya, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

    Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, terdapat dua jenis tarif PPh 23, yaitu 2% dan 15%. Perbedaan jenis tarif ini tergantung pada jenis penghasilannya. Oleh karena itu, pastikan Anda memperhatikan ketentuan dan aspek pajak sebelum menghitung PPh Pasal 23.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun