Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal PPh Pasal 22 dan Mekanisme Penyetorannya

14 Maret 2024   14:46 Diperbarui: 14 Maret 2024   14:59 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berbicara tentang pajak penghasilan tentu tidak akan ada habisnya. Pasalnya, ada banyak jenis PPh yang perlu Anda ketahui, salah satunya adalah PPh Pasal 22. PPh 22 merupakan salah satu jenis pajak yang erat kaitannya dengan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai PPh Pasal 22? Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya di bawah ini.

Apa itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 secara umum adalah pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Pengenaan pajak jenis ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga dikenakan pada Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah.

Tarif umum yang dikenakan dalam kewajiban PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Di samping itu, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang bervariasi. Hal ini mengacu pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.

Siapa yang Wajib Memungut PPh 22?

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, jenis pajak ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang, yang mana pemungutannya dilakukan oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak. Secara umum, terdapat beberapa pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, di antaranya:

1. Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai

2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

3. Bendahara pengeluaran

4. KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi delegasi KPA

5. Badan Usaha tertentu meliputi:

- BUMN/ BUMD

- Badan usaha yang dimiliki BUMN 

6. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri: semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi

7. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan importir umum kendaraan bermotor

8. Produsen atau Importir bahan bakar minyak (BBM), gas, dan pelumas

9. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan

10. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

11. Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri

12. Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22

Berdasarkan PMK 34/2017, PPh Pasal 22 yang telah dipungut wajib disetor oleh pemungut ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22. Penyetoran dapat dilakukan melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan kode pajak 411122-900.

Di samping itu, pihak pemungut juga wajib membuat bukti pemotongan untuk diberikan kepada Wajib Pajak. Pihak penerima bukti pemotongan tersebut akan dapat mengkreditkan pajaknya pada akhir tahun di SPT Tahunan. 

Sebagai catatan, penjualan bahan bakar minyak dan gas ke agen atau penyalur akan dikenakan PPh Final. Hal ini berarti Wajib Pajak yang memiliki usaha tersebut hanya wajib melaporkan SPT dengan melampirkan bukti potong. 

Kesimpulan

Pada intinya, PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh 22 ini memiliki tarif yang bervariasi,  tergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksinya. 

Untuk menghitung PPh Pasal 22 dengan baik, pastikan Anda senantiasa memperhatikan ketentuan dan aspek pajak tersebut yang harus dipatuhi. Pastikan juga untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan perpajakan agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun