Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal PPh Pasal 22 dan Mekanisme Penyetorannya

14 Maret 2024   14:46 Diperbarui: 14 Maret 2024   14:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

8. Produsen atau Importir bahan bakar minyak (BBM), gas, dan pelumas

9. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan

10. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

11. Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri

12. Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22

Berdasarkan PMK 34/2017, PPh Pasal 22 yang telah dipungut wajib disetor oleh pemungut ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22. Penyetoran dapat dilakukan melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan kode pajak 411122-900.

Di samping itu, pihak pemungut juga wajib membuat bukti pemotongan untuk diberikan kepada Wajib Pajak. Pihak penerima bukti pemotongan tersebut akan dapat mengkreditkan pajaknya pada akhir tahun di SPT Tahunan. 

Sebagai catatan, penjualan bahan bakar minyak dan gas ke agen atau penyalur akan dikenakan PPh Final. Hal ini berarti Wajib Pajak yang memiliki usaha tersebut hanya wajib melaporkan SPT dengan melampirkan bukti potong. 

Kesimpulan

Pada intinya, PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh 22 ini memiliki tarif yang bervariasi,  tergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksinya. 

Untuk menghitung PPh Pasal 22 dengan baik, pastikan Anda senantiasa memperhatikan ketentuan dan aspek pajak tersebut yang harus dipatuhi. Pastikan juga untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan perpajakan agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun