Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usahanya

27 Juni 2023   14:42 Diperbarui: 27 Juni 2023   14:47 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan Negara merupakan jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik hanya sebagian kecil, sebagian besarnya, atau seluruhnya. Modal tersebut berasal dari kekayaan atau harta negara yang telah dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969, Perusahaan Negara terdiri atas Perusahaan Umum (Public Enterprises), Perusahaan Perseroan Negara (Public Company), dan Perusahaan Jawatan (Departemental Agency).

3. Persero

Jenis perusahaan ini pada dasarnya hampir sama dengan Perseroan Terbatas, tetapi sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Meski sebagian sahamnya dipegang oleh negara, Persero tidak memperoleh fasilitas dari negara. Status pegawai dari jenis perusahaan ini juga merupakan pegawai swasta. Di Indonesia, Persero umumnya merupakan perusahaan yang mengalami perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status dari perusahaan negara menjadi Persero akan menghasilkan fokus pada perolehan keuntungan yang lebih tinggi.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana para anggotanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara satu sama lain. Persekutuan komanditer biasanya terdiri dari paling sedikit 2 orang. Salah satunya memiliki peran sebagai sekutu aktif atau sekutu komplementer dan yang lain menjadi sekutu pasif atau sekutu komanditer. Sekutu aktif merupakan pihak yang mengurus segala kepentingan atau manajemen usaha persekutuan komanditer. Sementara sekutu pasif merupakan pihak yang hanya menanamkan modal. 

5. Koperasi

Koperasi adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri. Koperasi bersifat demokratis di mana satu orang anggota memiliki satu suara (one man one vote) dan seluruh anggota koperasi memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan. Koperasi dibangun dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Oleh karena itu, menjadi salah satu anggota koperasi bisa memberikan banyak keuntungan bagi seseorang, salah satunya adalah menambah penghasilan. 

6. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan atau PT Perorangan merupakan jenis perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha dan usahanya dijalankan oleh orang tersebut. Perusahaan perseorangan melakukan seluruh kegiatan usahanya sendiri, mulai dari mengurus segala kegiatan produksi, pemasaran, hingga urusan keuangan. Seluruh tanggung jawab terkait kegiatan perusahaan, termasuk pajak PT Perorangan, dibebankan sepenuhnya kepada pemilik. Sebab, pemilik adalah orang yang menguasai seluruh modal dan juga orang yang berwenang mengambil keputusan strategis.

7. Persekutuan Firma

Persekutuan firma merupakan jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan di bawah satu nama yang sama. Persekutuan firma sejatinya didirikan dari modal yang diperoleh dari beberapa orang. Sebuah firma dapat didirikan secara resmi atau di bawah tangan hanya dengan membuat sebuah kesepakatan dengan seluruh anggota firma. Jenis perusahaan ini umumnya terdiri atas beberapa jenis, yaitu firma umum, firma terbatas, firma dagang, dan firma jasa.

8. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan perdata merupakan jenis perusahaan yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melibatkan diri dan memasukkan sesuatu dengan tujuan untuk membagi keuntungan bersama. Persekutuan perdata pada dasarnya adalah bentuk umum dari Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Kesimpulan

Pada intinya, perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Jika Anda hendak mendirikan sebuah perusahaan, Anda perlu memperhatikan beberapa unsur pembentuknya, mulai dari bentuk usaha, pemilik, kriteria usaha, hingga bagaimana kegiatan usaha dijalankan. Yang tak kalah penting, Anda juga perlu memilih bentuk badan usaha dari perusahaan yang hendak didirikan sesuai dengan kondisi dan tujuan Anda.

Selain memilih jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya, hal penting lainnya yang harus Anda perhatikan adalah pengelolaan keuangan dalam perusahaan. Dalam hal ini, Anda harus bisa menghadirkan laporan keuangan yang akurat. Sebagai bukti pengelolaan keuangan perusahaan, laporan keuangan menjadi salah satu laporan penting yang harus dibuat sebaik-baiknya. Pasalnya, laporan tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan bisnis. Namun jika Anda menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa konsultan terpercaya untuk membantu penyusunan laporan keuangan perusahaan Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun