Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usahanya

27 Juni 2023   14:42 Diperbarui: 27 Juni 2023   14:47 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Kata "perusahaan" tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga Anda. Dilihat dari kehidupan sehari-hari, perusahaan telah menjadi bagian dari hidup Anda. Mulai dari produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan hingga keberadaan perusahaan sebagai tempat Anda bekerja. Pada dasarnya, ada berbagai jenis perusahaan yang dapat Anda ketahui. Untuk memahami perbedaan antara jenis-jenis tersebut, berikut adalah pembahasan mengenai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya. 

Apa Itu Perusahaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan cara teratur atau dengan peralatan, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. 

Perusahaan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam guna memproduksi suatu barang atau jasa agar dapat memperoleh keuntungan secara optimal. Perusahaan akan memproduksi barang atau jasa yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat atau sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Selain berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, perusahaan juga berfungsi untuk menjadi penggerak perekonomian negara. Pasalnya, perusahaan akan memanfaatkan tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa supaya bisa dijual ke masyarakat. Dalam hal ini, perusahaan dapat memberikan lapangan pekerjaan sehingga mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Unsur-Unsur Pembentuk Perusahaan

Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dijelaskan di atas, suatu organisasi dapat disebut sebagai perusahaan jika memenuhi berbagai unsur, antara lain sebagai berikut.

  1. Terdapat bentuk usaha yang jelas, nama pemilik perusahaan, dan kriteria perusahaan (berbadan hukum atau tidak).

  2. Memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau laba.

  3. Menjalankan kegiatan produksi yang dilakukan terus-menerus dan bersifat tetap.

  4. Seluruh kegiatan dilakukan secara terang-terangan.

Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Di Indonesia, ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak terdaftar. Untuk perusahaan yang terdaftar di pemerintah, perusahaan itu akan memiliki badan usaha untuk perusahaannya. Setiap badan usaha tentu memiliki perbedaan masing-masing. Berikut adalah di antaranya.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang tergolong sebagai badan hukum. Artinya, jenis perusahaan ini bisa memiliki kewajiban (utang) dan kekayaan sendiri. Untuk mendirikan sebuah PT, Anda membutuhkan paling sedikit 2 orang yang memiliki akta notaris. Kemudian, keduanya perlu mendaftar dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perseroan Terbatas merupakan jenis perusahaan memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi dan komisaris. Ada 3 jenis modal yang dimiliki PT, yakni modal ditempatkan, modal dasar, dan modal disetor. 

2. Perusahaan Negara

Perusahaan Negara merupakan jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik hanya sebagian kecil, sebagian besarnya, atau seluruhnya. Modal tersebut berasal dari kekayaan atau harta negara yang telah dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969, Perusahaan Negara terdiri atas Perusahaan Umum (Public Enterprises), Perusahaan Perseroan Negara (Public Company), dan Perusahaan Jawatan (Departemental Agency).

3. Persero

Jenis perusahaan ini pada dasarnya hampir sama dengan Perseroan Terbatas, tetapi sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Meski sebagian sahamnya dipegang oleh negara, Persero tidak memperoleh fasilitas dari negara. Status pegawai dari jenis perusahaan ini juga merupakan pegawai swasta. Di Indonesia, Persero umumnya merupakan perusahaan yang mengalami perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status dari perusahaan negara menjadi Persero akan menghasilkan fokus pada perolehan keuntungan yang lebih tinggi.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana para anggotanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara satu sama lain. Persekutuan komanditer biasanya terdiri dari paling sedikit 2 orang. Salah satunya memiliki peran sebagai sekutu aktif atau sekutu komplementer dan yang lain menjadi sekutu pasif atau sekutu komanditer. Sekutu aktif merupakan pihak yang mengurus segala kepentingan atau manajemen usaha persekutuan komanditer. Sementara sekutu pasif merupakan pihak yang hanya menanamkan modal. 

5. Koperasi

Koperasi adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri. Koperasi bersifat demokratis di mana satu orang anggota memiliki satu suara (one man one vote) dan seluruh anggota koperasi memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan. Koperasi dibangun dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Oleh karena itu, menjadi salah satu anggota koperasi bisa memberikan banyak keuntungan bagi seseorang, salah satunya adalah menambah penghasilan. 

6. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan atau PT Perorangan merupakan jenis perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha dan usahanya dijalankan oleh orang tersebut. Perusahaan perseorangan melakukan seluruh kegiatan usahanya sendiri, mulai dari mengurus segala kegiatan produksi, pemasaran, hingga urusan keuangan. Seluruh tanggung jawab terkait kegiatan perusahaan, termasuk pajak PT Perorangan, dibebankan sepenuhnya kepada pemilik. Sebab, pemilik adalah orang yang menguasai seluruh modal dan juga orang yang berwenang mengambil keputusan strategis.

7. Persekutuan Firma

Persekutuan firma merupakan jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan di bawah satu nama yang sama. Persekutuan firma sejatinya didirikan dari modal yang diperoleh dari beberapa orang. Sebuah firma dapat didirikan secara resmi atau di bawah tangan hanya dengan membuat sebuah kesepakatan dengan seluruh anggota firma. Jenis perusahaan ini umumnya terdiri atas beberapa jenis, yaitu firma umum, firma terbatas, firma dagang, dan firma jasa.

8. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan perdata merupakan jenis perusahaan yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melibatkan diri dan memasukkan sesuatu dengan tujuan untuk membagi keuntungan bersama. Persekutuan perdata pada dasarnya adalah bentuk umum dari Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Kesimpulan

Pada intinya, perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Jika Anda hendak mendirikan sebuah perusahaan, Anda perlu memperhatikan beberapa unsur pembentuknya, mulai dari bentuk usaha, pemilik, kriteria usaha, hingga bagaimana kegiatan usaha dijalankan. Yang tak kalah penting, Anda juga perlu memilih bentuk badan usaha dari perusahaan yang hendak didirikan sesuai dengan kondisi dan tujuan Anda.

Selain memilih jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya, hal penting lainnya yang harus Anda perhatikan adalah pengelolaan keuangan dalam perusahaan. Dalam hal ini, Anda harus bisa menghadirkan laporan keuangan yang akurat. Sebagai bukti pengelolaan keuangan perusahaan, laporan keuangan menjadi salah satu laporan penting yang harus dibuat sebaik-baiknya. Pasalnya, laporan tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan bisnis. Namun jika Anda menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa konsultan terpercaya untuk membantu penyusunan laporan keuangan perusahaan Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun