Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pekerja Harus Tahu, Ini Komponen Upah dan Sistem Perhitungan Upah yang Berlaku!

16 Februari 2023   10:39 Diperbarui: 16 Februari 2023   10:49 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tunjangan tidak tetap merupakan komponen upah yang dapat dibayarkan pada waktu yang berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan tetap. Pemberian tunjangan tidak tetap pada dasarnya merupakan bentuk bonus atau insentif. Dengan demikian, komponen upah ini dapat diberikan kapan pun diluar masa pemberian gaji pokok. 

Berbeda dengan tunjangan tetap, nilai tunjangan tidak tetap umumnya cenderung mengalami perubahan. Nominal dari tunjangan ini turut dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya tingkat kehadiran, laba perusahaan, dan sebagainya.

4. Potongan

Dalam komponen upah, umumnya terdapat potongan yang menjadi pengurang jumlah penghasilan yang diterima pekerja. Bentuk potongan ini biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Namun pada umumnya, potongan ini biasanya terdiri dari pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan iuran BPJS. 

Selain dua bentuk potongan tersebut, ada pula potongan lain yang bersifat tidak tetap. Potongan ini biasanya berhubungan dengan karyawan. Contohnya seperti potongan denda atas keterlambatan, cicilan utang pada perusahaan, atau sanksi karena pelanggaran peraturan.

Dalam perhitungan besaran potongan ini, tidak boleh dilakukan sembarangan. Anda harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku atau ketentuan lain terkait potongan yang terdapat dalam perjanjian kerja. 

5. Upah Lembur

Komponen upah yang terakhir adalah upah lembur. Upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan di luar ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Komponen upah lembur wajib dimasukkan ke dalam sistem penggajian karyawan bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja lembur. 

Upah lembur biasanya dibayarkan per jam berdasarkan waktu kerja lembur. Regulasi yang mengatur tentang pemberian upah lembur ini juga tercatat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran dari upah lembur dan pelaksanaan waktu kerja lebih lanjut diatur juga dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara pekerja dan perusahaan terkait.

7 Sistem Perhitungan Upah

Selain mengetahui komponen upah yang menyusun gaji karyawan, Anda juga perlu mengetahui tentang sistem perhitungan upah yang berlaku. Secara umum, ada beberapa sistem perhitungan upah yang menjadi dasar pertimbangan pemberian upah kepada pekerja.

1. Jam Kerja

Sistem perhitungan upah yang sering kali diterapkan oleh beberapa perusahaan adalah perhitungan upah berdasarkan jam kerja karyawan. Dalam hal ini, perusahaan akan memberikan upah dengan sistem harian atau berdasarkan jumlah jam kerja pada satuan waktu.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam penerapannya, sistem pengupahan ini harus dilakukan berdasarkan aturan jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu 7 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam dalam seminggu untuk sistem kerja 6 hari dalam satu minggu. Dalam sistem kerja 5 hari seminggu, waktu kerja yang berlaku adalah 8 jam kerja dalam sehari atau setara dengan 40 jam kerja dalam satu minggu.

2. Satuan Hasil

Sistem pengupahan dengan satuan hasil biasanya banyak diterapkan oleh perusahaan industri. Satuan hasil yang dimaksud adalah jumlah barang yang dihasilkan. Biasanya terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi dalam satu harinya. Setiap pekerja pun dapat menerima besaran upah yang berbeda berdasarkan hasil pekerjaan dan produktivitasnya masing-masing.

3. Upah Borongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun